Rabu, 8 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Edarkan Sabu di Hotel Toboali

Seorang buruh harian berinisial RA (21) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi.

Dokumentasi
DIAMANKAN POLISI -RA (21) warga Desa Gadung ketika diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di sebuah kamar hotel di Kota Toboali, Selasa (7/4). Dari penangkapan tersebut tujuh paket sabu seberat 3,15 gram berhasil diamankan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang buruh harian berinisial RA (21) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi, Selasa (7/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diringkus dari sebuah kamar hotel yang ada di Kota Toboali. Di tempat tersebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba dengan sejumlah pembeli.

"Benar, kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dari sebuah kamar hotel yang ada di Kota Toboali," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, Rabu (8/4).

Defriansyah membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di hotel di wilayah Toboali. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka RA tanpa perlawanan dari dalam kamar hotel bernomor 904.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Selain itu, ditemukan pula alat bantu seperti timbangan digital, sekop dari pipet, serta beberapa plastik kosong yang biasa digunakan untuk pengemasan.

"Barang bukti yang kami amankan berupa tujuh paket sabu siap edar. Dengan berat 3,15 gram," papar Defriansyah.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas tersangka, seperti uang tunai sebesar Rp1.015.000 berbagai pecahan. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Selain itu, dua unit telepon genggam, serta beberapa tas dan dompet. Dilanjutkan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi turut diamankan sebagai barang bukti tambahan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Seperti diketahui pelaku sudah menginap selama sepekan di hotel itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah mengedarkan narkoba kepada masyarakat kurang lebih selama enam bulan terakhir.

"Untuk barang bukti pengakuan pelaku didapatkan dari Kota Pangkalpinang. Tetapi kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka bagian dari jaringan yang lebih besar," ungkapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved