Kamis, 16 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dedy Yulianto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rindu Venisa Valensia
DISKUSI SEBELUM SIDANG - Dedy Yulianto berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dedy Yulianto, yang tersandung kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Provinsi Babel periode 2014-2019, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.

Pembacaan vonis atas Dedy Yulianto berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini yang didampingi hakim anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Dedy Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. 

Dedy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Yulianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini.

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni Dedy Yulianto dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan iktikad baik selama proses hukum berjalan, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Dedy Yulianto tersebut.

"Kami melihat pembuktian dari penuntut umum sudah tuntas dan hampir sepenuhnya sejalan dengan apa yang kami sampaikan selama proses persidangan," kata JPU Eko Putra Astaman.

Namun, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dengan mempertimbangkan poin-poin majelis hakim yang telah mengakomodasi pembuktian yang diajukan oleh tim JPU selama proses persidangan berlangsung.

"Terkait dengan putusan tersebut, kami akan membaca salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu. Untuk saat ini, kami menyatakan sikap pikir-pikir karena masih ada tenggang waktu 7 hari ke depan," ujar Eko.

"Secara keseluruhan, pihak JPU menyatakan rasa puasnya terhadap hasil sidang hari ini. Alhamdulillah, hasilnya hampir sejalan dengan pembuktian kita selama ini," kata dia.

Sementara itu penasihat hukum Dedy Yulianto, Marwan Iswandi, menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi catatan dalam proses persidangan maupun putusan yang dijatuhkan majelis hakim. 

Marwan menyebutkan, sejak awal menangani perkara tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved