Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba 

Seorang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 6,71 gram sabu dan 18,4 gram ekstasi.

Editor: suhendri
Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba yang disita Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dari tersangka bernama Yoshepa Niken Endang Purnama Sari, Minggu (19/4/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Seorang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti 6,71 gram sabu dan 18,4 gram ekstasi.

Tersangka merupakan perempuan bernama Yoshepa Niken Endang Purnama Sari (32), warga  Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.

Yoshepa ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang  di Jalan Solihin, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Ia bekuk saat hendak mengedarkan sabu.

“Saat diringkus dan diamankan anggota, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah tas berwarna hitam merek Vanguard, di dalamnya berisikan 1 buah paper bag berwarna cokelat dan di dalamnya berisikan 1 buah plastik setrip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19 butir merek superman warna merah,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, Minggu (19/4/2026). 

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya 1 buah plastik setrip bening kecil yang berisikan 3 butir ekstasi merek Minion warna ungu, sabu yang dibungkus 22 plastik setrip bening ukuran kecil, dan 17 buah potongan pipet.

Kemudian, aparat satresnaroba membawa tersangka ke rumahnya di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.

Di rumah tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari rumah pelaku, anggota temukan barang bukti yaitu 1 dompet ukuran kecil berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 plastik setrip bening ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik setrip ukuran kecil, 1 buah sekop ukuran kecil yang terbuat dari pipet," ujar Yandri.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, total barang bukti sabu seberat 6,71 gram, ekstasi 18,40 gram dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," tutur Yandri. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved