Jumat, 24 April 2026

Berita Kriminal

Polres Belitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu 

Dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 15,94 gram.

Editor: suhendri
Dok. Satresnarkoba Polres Belitung
BARANG BUKTI - Barang bukti sabu dari penangkapan dua tersangka, ML dan YL, yang dilakukan Satresnarkoba Polres Belitung, Kepulauan Bangka Berlitung, Rabu (22/4/2026). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (22/4/2026).

Dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 15,94 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (24), perempuan warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dan LY (33), laki-laki warga Kabupaten Belitung Timur.

"Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Kamis (23/4/2026).

Manik menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan LY di Jalan Lapangan Bola POTB, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 15,94 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, di antaranya puluhan plastik kecil berisi kristal putih, kapsul plastik, lakban, sedotan, serta perangkat komunikasi berupa ponsel dan tablet.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kemudian diamankan tersangka ML yang berperan dalam penguasaan dan penyimpanan barang bukti,” ujar Manik.

Ia menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menerima perintah dari seseorang berinisial H untuk mengambil sabu di wilayah Belitung.

Kemudian, barang bukti dikemas dan diedarkan sesuai perintah dari orang tersebut. 

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem perintah jarak jauh. Tersangka menerima instruksi melalui komunikasi, kemudian mengambil, mengemas, dan meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan,” tutur Manik. 

Selain itu, kata Manik, berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka juga positif menggunakan amfetamin.  

Atas perbuatannya, ML dan LY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali,” kata Manik. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved