Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka

Satpol PP Bangka Sita 53 Bungkus Rokok Ilegal

Anggota Satpol PP Kabupaten Bangka melakukan penyitaan 53 bungkus rokok yang diduga ilegal saat mendatangi toko kelontong di Kecamatan Belinyu.

Tayang:
Dokumentasi
SITA ROKOK ILEGAL - Anggota Satpol PP Kabupaten Bangka saat melakukan penyitaan 53 bungkus rokok yang diduga ilegal saat mendatangi toko kelontong di Kecamatan Belinyu, Jumat (15/5) siang. 

BELINYU, BABEL NEWS - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan penyitaan 53 bungkus rokok yang diduga ilegal saat mendatangi toko kelontong di Kecamatan Belinyu, Jumat (15/5) siang. Sejumlah rokok ini disita dari hasil pengecekan di dua toko di Kecamatan Belinyu.

"Dua toko yang kami datangi kemarin, kami temukan salah satu toko menjual rokok ilegal dan kami sita sebanyak 53 bungkus. Saat kami lakukan penyitaan, ada perlawanan dan sedikit alot," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, Sabtu (16/5) pagi.

"Pemilik salah satu toko, sempat menelpon sana sini dan kurang korporatif tapi kami tetap melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal," tambahnya.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan pendapatan negara karena yang seharusnya cukai 12 batang ternyata diisi 20 batang. "Gerakan seperti ini kami lakukan kurang lebih 3 bulan, untuk rokok yang tidak bercukai memang sudah tidak ada lagi jualannya. Akan tetapi, sekarang yang cukai tidak sesuai dan ini marak di pasaran," tegasnya.

Setelah melakukan kegiatan itu, Satpol PP Bangka juga memberikan imbauan atau penegasan terhadap pemilik toko untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal kepada masyarakat. Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 00.4.6/3764/sj tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi, kabupaten/kota serta tugas Bupati Bangka Nomor: B-100.3.5.2/289/BAPPEDA-IV/2025 tentang pengawasan barang-barang ilegal terutama rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bangka.

"Sudah kita berikan imbauan kepada mereka (pemilik toko, red), supaya tidak menjual atau membeli rokok ilegal dan kami tetap melakukan pengawasan selalu di wilayah Kabupaten Bangka dan sekitarnya," ucapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved