Berita Pangkalpinang
Abu Janda Dilaporkan ke Polda Bangka Belitung
Abu Janda dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ucapan Abu Janda yang dinilai menyakiti masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Minangkabau.
Pasalnya, pernyataan yang dilontarkan di tempat ibadah di luar negeri oleh Abu Janda tersebut dinilai bermuatan negatif dan cenderung merendahkan.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Tertentu.
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris kepada wartawan.
"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," lanjut Defrizal.
Ia menyebutkan, jika merujuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata barbar itu sendiri memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.
Dengan demikian, ucapan Abu Janda yang tidak pantas dan membawa Sumbar itu yang membuat masyarakat Minangkabau sakit hati.
Membantah
Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara soal laporan terhadap dirinya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) oleh perwakilan warga Sumatera Barat (Sumbar).
Dia membantah jika disebut menghina warga Sumbar seperti yang dituduhkan dalam laporan polisi ke Bareskrim Polri itu.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat)," kata Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Abu Janda menduga dasar laporan yang dibuat hanya lantaran tidak suka terhadap dirinya semata sehingga apa pun yang terucap dari mulutnya akan dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya. (riz/Tribunnews.com)
| Dinas Pendidikan Pangkalpinang Sediakan Posko Pengaduan SPMB |
|
|---|
| Pendaftaran SPMB SD Pangkalpinang Mulai 2-8 Juni 2026, Wali Kota: Tak Ada Titip Menitip |
|
|---|
| 7.713 Siswa di Pangkalpinang Cek Kelulusan Secara Daring Pakai Aplikasi Stimulus |
|
|---|
| BRI Pangkalpinang Rutin Edukasi Antipenipuan Digital kepada Nasabah |
|
|---|
| Gubernur Babel Minta PKS Beli Sawit dengan Harga Normal, Hidayat: Yang Nakal Akan Ditindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260602_Abu-Janda-dilaporkan-ke-polisi.jpg)