Berita Kriminal
Polda Babel Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, 8 Ton Solar Disita dan 3 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Babel mengungkap kasus dugaan penimbunanBBM bersubsidi jenis solar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Barat
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (4/6/2026).
Aparat menangkap tiga pelaku dan menyita sekitar 8 ton solar.
"Ada tiga pelaku yang diamankan, yakni Muji (66) dan Wanto (55) diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang Mentok, sedangkan Yosi (39) diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, Jumat (5/6/2026).
Selain mengamankan ribuan liter solar, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan barang bukti lain dari dua lokasi penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya dua unit mobil, dua drum berukuran 1.000 dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga unit mesin pompa isap, dan satu unit mesin Robin.
Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes (Pol) Nanang Haryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Bangka Barat.
"Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku termasuk ribuan liter solar berikut barang bukti lainnya di 2 lokasi berbeda," kata Nanang.
Dia menyebutkan, solar tersebut didapatkan para pelaku dari para pengerit yang beroperasi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Setelah didapatkan dari para pengerit, solar tersebut dibawa dan disimpan di kediaman pelaku yang berada di Kampung Air Samak, Kecamatan Mentok.
"Dari rumah pelaku M inilah kemudian solar subsidi itu didistribusikan kepada pelaku Yosi di wilayah Jebus dengan total kurang lebih 4,6 ton diangkut menggunakan truk berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 60 jeriken dengan harga Rp18 ribu per liter," ujar Nanang.
Usai diamankan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ketiga pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun penjara," kata Nanang.
Lebih lanjut, dia menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen nyata Polda Babel dalam menindak tegas segala aktivitas ilegal, terutama terkait subsidi pemerintah yang dapat merugikan masyarakat.
"Ini adalah komitmen langsung dari Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk segera menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Kita juga mengimbau masyarakat agar dapat bekerja sama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan hal-hal seperti ini," tutur Nanang. (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260604_Dugaan-penimbunan-solar.jpg)