Tak Ada Duit, Demi Mudik Dua Pria Ini Nekat Maling Satelit dan Radar Ikan Milik Juragan di Belitung
Seorang jurugan ikan bernama Hasan Basri terkejut saat melihat satelit dan radar ikan di perahu miliknya telah raib dicuri orang.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
BABELNEWS.ID -- Seorang jurugan ikan bernama Hasan Basri terkejut saat melihat satelit dan radar ikan di perahu miliknya telah raib dicuri orang.
Juragan ikan asal Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini kehilangan satu unit satelit Furuno GP 23 dan satu set radar ikan Furuno ECH Sounder S4100 pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.
Dia kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian satelit dan radar ikan miliknya kepada pihak Unit Resum Sat Reskrim Polres Belitung
Saat kejadian Hasan mendapat telpon dari anak buah kapal yang mengabarkan peralatan elektronik di perahu telah raib.
Baca juga: Mobil Pick Up Terbakar di Bangka Barat, Diduga Akibat Konsleting Listrik, Korban Rugi Rp150 juta
Baca juga: Speed Lidah Pecah di Pantai Matras Bangka, Perantau Asal Sumsel Terombang Ambing
Usai mendapat laporan, Unit Resum Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka Heryanto yang meninggalkan tempat kerjanya pasca kejadian.
"Setelah mendapatkan informasi tersangka berada di Tanjung Binga, Unit Resum langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Belly Pinem didampingi Kanit Resum Sat Reskrim Polres Belitung Aipda Pirhot Lubis, Senin (11/10/2021).

Pihak jajaran Sat Reskrim Polres Belitung pada Sabtu (9/10/2021) berhasil menangkap Heryanto (23) dan Sutarji (35) karena mencuri satu unit satelit dan radar ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan.
Keduanya nekat mencuri peralatan elektronik di perahu tempatnya bekerja
Heryanto mengikuti saran dari Sutarji,karena butuh biaya untuk pulang kampung ke desanya di Desa Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Utara, Jakarta.
"Tersangka Heryanto diamankan di Desa Tanjung Binga sedangkan Sutarji diamankan setelah pulang melaut," ungkap Belly.
Baca juga: Pengendara Tewas Tabrak Dump Truck yang Terparkir di Lintas Timur, Motor Terjepit di Bawah Truk
Baca juga: Goyangan Gisel bersama Sang Kekasih di Atas Kasur Bikin Heboh, Videonya Sudah Ditonton 4,7 Juta Kali
Sementara itu, barang bukti radar ikan yang sempat dijual tersangka sudah diamankan dan polisi masih mencari keberadaan satelit ikan.
Sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dari kejadian tersebut.
Belum sempat menginjakkan kaki di Pulau Seribu Utara, keduanya justru terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)