Berita Kriminalitas

Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru di Toboali Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,Terancam Hukuman Mati

Masih ingat kasus Ella Andini korban pembunuhan pengantin baru di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi  yang dibunuh oleh suaminya M Rafly.

Editor: nurhayati
Facebook/Bangkapos.com/Yuranda
Anggota Polres Bangka Selatan, mengindentifikasi mayat Ella Andini, dari Kediamannya di RT 5 RW 6, Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021) dan foto korban bersama suaminya. 

M Rafli teringat perkataan tersangka Apoy untuk menghabisi nyawa istrinya.

"M Rafli curhat ke temannya Apoy, temannya ini menanggapi dengan candaan 'sudah matikan saja'." kata AKBP Joko Isnawan.

Baca juga: Alami Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Vanessa Angel dan Suami Tewas, Ini Postingan Terakhirnya

Baca juga: Oknum Kades Digerebek Bersama Istri Orang di Kamar Hotel di Toboali, Ditunggu 10 Menit Baru Keluar

Usai membunuh istri, M Rafli keluar rumah dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban. Tersangka juga mengajak temannya Apoy mengantarnya.

Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual HP korban ke konter senilai Rp 11 juta.

Namun hanya berselang sehari sejak pengantin baru ini tewas, polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli  yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.

Tidak sendiri, rupanya M Rafli dibantu oleh temannya Verry Handoko alias Apoy (30).

"Benar kita membantu penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan istri sendiri di Toboali yang melarikan diri ke Kecamatan Riausilip," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka yang memimpin penangkapan, Kamis (21/10/2021).

M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021)
M Rafli (kaki diperban) dan Apoy, keduanya tersangka kasus pembunuhan Ella Andini, digiring menuju ruang konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021) (Bangkapos.com/Yuranda)

Tertangkap di Riau Silip

M Rafli (30), terduga pelaku pembunuhan istri sendiri, Andini (24), Warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Penangkapan oleh Tim Opsnal Basel itu dibantu oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Kamis (21/10/2021).

"Benar kita membantu penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan istri sendiri di Toboali yang melarikan diri ke Kecamatan Riausilip," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka yang memimpin penangkapan, Kamis (21/10/2021).

Kasat mengatakan, saat ini tersangka masih diinterogasi di Polres Bangka.

Untuk data lengkap akan diberikan setelah proses pengembangan dilakukan.

"Nanti akan kita rillis data lengkapnya tersangka sudah diamankan ke Polres Bangka sebelum nantinya akan dibawa ke Toboali karena TKP-nya di Wilayah Hukum Polres Bangka," katanya.

Seperti diketahui Ella Andini (24) Warga Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan Rabu (20/10/2021) ditemukan tewas di kamarnya.

Pengantin yang baru menikah satu bulan ini diduga sebagai korban pembunuhan.

Sang Suami M Rafli diduga sebagai pelaku pembunuhan karena usai kejadian menghilang bersama motor milik istrinya. 

(Bangkapos.com/Yuranda/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved