Berita Pangkalpinang
Minta Wajib Lapor Asal Bijih Timah, Pj Gubernur Ridwan Ancam Tutup Smelter
Ridwan Djamaluddin meminta smelter atau pabrik peleburan bijih timah untuk melaporkan asal usul bijih timah yang masuk ke perusahaannya.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin meminta smelter atau pabrik peleburan bijih timah untuk melaporkan asal usul bijih timah yang masuk ke perusahaannya. Jika tidak, dirinya siap menutup pabrik yang ketahuan melakukan transaksi jual beli secara ilegal.
Ridwan mengaku, tak akan segan-segan untuk menindak tegas dengan cara menutup smelter yang membeli timah dari aktivitas tambang ilegal. Sebab dia menilai penataan pertambangan ini tidak hanya dari hulu, tetapi dari hilir juga harus ditangani.
Diakuinya, bahkan sudah ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang berisi keharusan smelter melaporkan asal sumber dari bijih timah yang dibeli.
"Per 1 Juli 2022, kita wajibkan semua smelter melaporkan dari mana mereka mendapatkan bijih timah. Kita tutup (kalau tidak melaporkan, red), tidak ada peringatan, banyak cerita. Sudah tutup saja," tegas Ridwan usai rapat pembahasan penanganan tambang ilegal antar pemangku kepentingan di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel, Jumat (8/7).
Ridwan menambahkan, ada dua fokus yang mesti dilakukan Pemprov dalam penataan pertambangan timah di Babel. "Satu aksi nyata, dua sisi ya kita lakukan, penindakan dalam konotasi menghentikan mereka yang melakukan kegiatan ilegal agar tidak melanjutkan. Kedua, mencari jalan agar kegiatan ini menjadi legal," katanya.
Dirinya mengajak, pemerintah daerah untuk berkonsolidasi bergerak menata pertambangan timah yang ada di Babel. "Saya mencoba menambah energi, menyemangati dan terus melakukan upaya bahwa ini (aktivitas tambang, red) tidak boleh terjadi. Walaupun secara realistis di sini ada kebutuhan, ada juga gerakan yang memanfaatkan ketika pemerintah letih dan aparat jenuh, itu yang harus dilakukan bersama-sama. Saya juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan secara bersama-sama," ujarnya.
Pihaknya juga bakal mendata jumlah tambang ilegal yang beroperasi. "Itu (data tambang ilegal, red) menjadi penting, nanti kita harus membuat data itu secara akurat. Tapi saya tidak ingin kita bergerak seolah-olah tunggu data dulu baru bergerak, bergerak saja parallel, bahwa data akurat juga penting," tambahnya.
Izin usaha
Ridwan juga berusaha menata kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung sesuai dengan aturan. Para pelaku usaha harus mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP), agar operasional dianggap legal dan terdaftar secara resmi.
Ridwan menjelaskan, izin usaha pertambangan ini, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. "Kami dari Pemprov Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Ridwan dalam rilisnya, Sabtu (2/7).
Oleh karena itu, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik. Mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan. "Jadi tidak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan," jelasnya.
Menurutnya, niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang. "Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini. Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya," katanya.
Diketahui, mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui online single submission risk based approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, Darlan mengakui, sebagai langkah awal di dalam dashboard website OSS-RBA, diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB.
Kemudian, pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.
"Sistem OSS-RBA kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap," jelas Darlan.
OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA.
Ia menambahkan, UU mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. "Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan melakukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut," katanya. (s2)
Proses Legalitas
PENJABAT (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mengakui, Satgas Tambang Ilegal yang dibentuk Pemprov Babel beberapa waktu lalu, sedang dalam proses legalitas. "Kita terus bergulir, legalitas sedang kita selesaikan. Tapi yang menurut saya bagus itu, masyarakat mulai bergerak baik secara formal dan individual atau antisipasi masyarakat," kata Ridwan, Jumat (8/7).
Dirinya mempersilakan publik menilai ke depannya soal aksi nyata dari Satgas Tambang Ilegal ini. "Lihat saja di lapangan berkurang atau bertambah melakukan kegiatan ilegal," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal pada Minggu (19/6). Satgas yang diketuai Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba ini, bertugas meminimalisir tambang ilegal dan mengingatkan kolektor timah agar berhenti menampung timah tanpa regulasi.
Ridwan mengakui, saat ini, Satgas Tambang Timah Ilegal sedang dalam proses persiapan menyusun pengurus Satgas. "Kita sudah diskusikan, kita akan formalkan, surat keputusan (SK) sedang disiapkan, susunan pengurus sedang disiapkan, lihat saja di lapangan apa yang terjadi," ujar Ridwan, Selasa (28/6).
Menurutnya, pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal ini juga ditanggapi oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Babel. "Bagus, APRI dan Astrada mendukung. Seluruh rakyat harus berperan," katanya.
Ia menegaskan, dengan dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal ini, maka diharapkan tidak ada aktivitas tambang ilegal lagi. "(Target-red) jangka pendek dan jangka panjang sama saja, tidak boleh ada pertambangan ilegal," pungkasnya. (s2)