BPJS Kesehatan Beri Terobosan Inovasi
Perjuangan dan kisah El Tjandring yang mengupayakan kesembuhannya ini ternyata memberikan dampak positif.
Dia menjelaskan, pelayanan rujukan parsial memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Rudy menambahkan, rujukan parsial dilakukan karena memang belum ada kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dengan Rumah Sakit KIM secara langsung.
"Perjanjian kerja sama kita sejak awal dengan melibatkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang akan menjadi jejaring bersama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, yang ingin melakukan MRI atas rujukan dari RSUD Ir Soekarno itu sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
"Jadi yang membayar ke Rumah Sakit KIM untuk layanan MRI itu langsung RSUD Ir Soekarno, sementara kami BPJS tetap melakukan jaminannya dengan RSUD Ir Soekarno yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS," ujar Rudy.
Dia berharap, adanya kerja sama pelayanan rujukan parsial tersebut dapat membantu dan menjamin masyarakat atau peserta JKN yang membutuhkan layanan MRI.
Pelayanan MRI merupakan pemeriksaan penunjang diagnostik canggih yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis penyakit tertentu di beberapa bidang kedokteran spesialis.
"Apabila dibutuhkan pemeriksaan MRI atas indikasi medis dan sarana prasarananya tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dijamin sesuai dengan sistem rujukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudy.
Adapun syarat mendapatkan penjaminan pelayanan MRI di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, seperti surat rujukan dari dokter spesialis atas indikasi medis dari FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan pasien merupakan peserta JKN aktif.
"Kalau untuk sementara memang belum ada rujukan dari RSUD Ir Soekarno untuk MRI, dan sampai sekarang terus kita awasi agar kerja sama antara kedua rumah sakit ini betul-betul terjalin baik untuk pelayanan kepada peserta JKN yang lebih baik," ujar Rudy.
Digitalisasi Pelayanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mengembangkan digitalisasi pelayanan dengan sistem antrean online atau daring dengan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama.
Peserta yang akan mengakses pelayanan baik di FKTP maupun FKRTL dapat mengambil nomor antrean lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu antre di FKTP ataupun rumah sakit.
"BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit yang dituju agar peserta yang dirujuk ke luar kota dapat melihat kondisi ketersediaan kamar sesuai haknya, serta antrean operasi juga dapat diakses melalui Mobile JKN untuk mengetahui kapan rencana operasinya," kata Rudy. (t2)