Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi ODGJ Miliki KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang telah melakukan aksi jemput bola bagi ODGJ dan penyandang disabilitas agar memiliki KTP-el

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan seluruh warganya yang telah memenuhi syarat, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas, bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang telah melakukan aksi jemput bola bagi ODGJ dan penyandang disabilitas agar memiliki KTP-el.

Aksi jemput bola ini merupakan implementasi inovasi Pelangi di Matamu.

"Pelangi di Matamu ini akronim dari pelayanan keliling bagi penduduk rentan yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Senin (28/11/2022).

Darwin menyebut ada beberapa alasan diterapkannya inovasi Pelangi di Matamu.

Pertama, pemerintah wajib memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Nomor induk kependudukan sendiri merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di sejumlah instansi pemerintah dan swasta.

Alasan kedua, lanjut Darwin, untuk menepis anggapan bahwa ODGJ tidak memerlukan kartu identitas sehingga mereka rentan tidak mendapatkan program bantuan sosial.

"Tak terkecuali mereka yang juga mengalami keterbatasan mobilitas, seperti lanjut usia (lansia). Mereka ini merupakan penduduk rentan administrasi," ujarnya.

"Kita tahu bahwa NIK yang dimiliki adalah seluruh dasar layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya. Jadi mulai dari ODGJ, lansia, disabilitas, masyarakat menderita sakit dan tidak bisa beraktivitas kita sasar semua," kata Darwin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, berdasarkan data sementara, saat ini terdapat 100 warga Pangkalpinang yang masuk kategori rentan administrasi kependudukan. Semuanya belum memiliki KTP-el maupun NIK.

"Pelayanan kepada mereka langsung dilakukan jemput bola datang ke kediamannya, dan langsung melakukan perekaman data kependudukan, bekerja sama dengan dinas sosial dan stakeholder terkait. Apabila mereka merupakan warga Pangkalpinang akan langsung memiliki KTP-el usai perekaman data," tutur Darwin.

"Mereka yang merupakan warga luar Pangkalpinang mendapatkan perlakuan khusus. Data mereka input sebagai data awalnya berdasarkan surat keterangan dari lembaga ataupun kelurahan, misalnya dari panti asuhan dan surat keterangan lurah. Baru kita input berdasarkan alamat yang diletakkan oleh pihak kelurahan maupun lembaga lainnya," ujar dia. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved