Berita Bangka Barat

Rutan Kelas IIB Mentok Berikan Remisi Umum 17 Agustus, 5 Warga Binaan Langsung Bebas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok, Bangka Barat, memberikan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Bangka Barat, Sukirman di ruang pertemuan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok, Sabtu (17/8/2024). 

MENTOK, BABEL NEWS - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok, Bangka Barat, memberikan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Ratusan warga binaan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan ini.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Bangka Barat, Sukirman di ruang pertemuan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok. Diketahui, penghuni Rutan Mentok berjumlah 264 orang, terdiri dari tahanan dan narapidana dengan berbagai macam kasus hukum.

Remisi diberikan kepada 146 orang, dengan rincian remisi umum I, 1 bulan 44 orang, 2 bulan 34 orang, 3 bulan 43 orang, 4 bulan 20 orang. Sementara remisi umum II atau langsung bebas ada 5 orang, terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan kasus narkoba dan pertambangan ilegal.

"Tentu tidak ada kesukseskan dan kemerdekaan tanpa kerja keras, jadi mari bersama-sama berjuang. Teman-teman yang masih di dalam Rutan, terus tingkatkan kesabaran dan keimanan, sehingga saat keluar menjadi manusia yang lebih baik," kata Bupati Bangka Barat, Sukirman, saat menyerahkan secara simbolis remisi tersebut.

Sementara untuk, warga binaan yang bebas pada 17 Agustus ini, Sukirman mengucapkan selamat, dan diharapkan menjadi pribadi lebih baik lagi, di tengah-tengah masyarakat. "Untuk warga binaan yang bebas supaya bisa menempatkan diri, karena ini bisa terjadi pada siapa saja (masuk ke dalam rutan). Tetap semangat, ikuti aturan yang sudah ada. Tingkatkan kemampuan, belum terlambat untuk memperbaiki diri agar sukses di masyarakat nanti," jelasnya.

Kepala Rutan Muntok, Achmad Adrian menjelaskan, kriteria warga binaan yang mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan telah diatur sesuai aturan di rutan-rutan seluruh Indonesia. "Kriteria berkelakuan baik, ini seluruh Indonesia aturan mainnya berkelakuan baik. Tidak melanggar tata tertib, jadi tetap diberikan remisi," kata Achmad Adrian.

Adrian menambahkan, dengan jumlah penghuni Rutan Mentok sebanyak 264 orang, terdiri dari tahanan dan narapidana dengan berbagai macam kasus hukum. Dirinya terus memberikan keamanan untuk penghuni rutan dan menjaga kondusifitas.

"Pesan yang telah bebas tolong dekatkan diri pada keluarga dan dengan Maha Pencipta. Kami di sini, hanya bisa menjaga dan membina. Sehingga saat kembali ke keluarga menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya. Kita tidak mau bertemu lagi di sini, itu harapan kita semua," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved