Berita Pangkalpinang

Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 78.071 Blangko KTP-el Rusak dan Invalid

Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan yang sudah tidak berlaku.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Darwin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang telah memusnahkan 78.071 blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan data kependudukan yang sudah tidak berlaku. 

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa blangko-blangko yang tidak terpakai ini tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Jumat (23/8/2024).

Darwin menuturkan, puluhan ribu blangko KTP-el tersebut dimusnahkan karena mengalami kerusakan dan invalid.

Kerusakan blangko KTP-el disebabkan berbagai faktor, antara lain, adanya cacat produksi, kerusakan akibat penyimpanan yang tidak sesuai, dan kesalahan teknis saat pencetakan.

Adapun blangko KTP-el menjadi invalid karena perubahan data warga yang tercantum, seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, atau adanya kesalahan data yang ditemukan setelah pencetakan.

"Kerusakan blangko ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kualitas fisik blangko yang tidak sempurna, hingga kerusakan yang terjadi saat proses pencetakan. Selain itu, beberapa blangko menjadi tidak valid karena ada perubahan data atau kesalahan yang perlu diperbaiki," tutur Darwin.

Pihaknya, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan blangko KTP-el untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

Darwin pun  mengimbau masyarakat agar secepatnya melapor jika menemukan KTP-el rusak atau terdapat kesalahan data supaya dapat segera diganti. 

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Pangkalpinang memiliki KTP-el yang valid dan dapat digunakan dengan baik. Oleh karena itu, kami selalu siap melayani perbaikan dan pencetakan ulang jika diperlukan," katanya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved