Berita Bangka

Kejari Bangka Musnahkan Uang Palsu Rp95 Juta

Kejari Kabupaten Bangka melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Bangka, Kamis (29/8/2024) 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (29/8). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 950 lembar atau Rp95 juta. 

"Kita apresiasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bangka agar tidak ada fitnah atau lainnya soal barang bukti tindak pidana yang ada di kejaksaan oleh masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan. 

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 49 perkara. Di antaranya, 17 perkara penyalahgunaan narkotika dan 32 perkara tindak pidana umum lainnya. 

Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 178,981 gram, ganja 605,916 gram, 15 unit handphone, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 950 lembar atau Rp95 juta, 12 sajam dan 395 barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan empat cara. Untuk narkotika dimusnahkan dengan diblender, handphone dihancurkan menggunakan palu, sajam dan alat dari besi dihancurkan menggunakan alat gerinda. Sedangkan item lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar seperti uang palsu, serta barang lainnya yang bisa terbakar.

Edy Subhan mengatakan, kejaksaan selaku eksekutor sesuai undang-undang melaksanakan keputusan pengadilan melaksanakan pemusnahan barang bukti. Di mana dalam amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. 

"Tujuan pemusnahan ini adalah agar barang bukti ini tidak lagi digunakan . Sekaligus menjamin barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan tidak lari kemana mana sehingga memiliki kepastian dan diketahui masyarakat," kata Edy Subhan. (die)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved