Kabar Pangkalpinang

Legalitas Usaha Lengkap Permudah Produk UMKM Masuk Supermarket

Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, pelaku UMKM di Indonesia semakin menyadari pentingnya memiliki legalitas usaha. 

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Pelaku UMKM Yana Cake Sulasniwati saat menunjukkan produk olahan kue basah dan legalitas usaha yang terpampang di dinding rumah. 

PANGKALPINANG,  BABEL NEWS - Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia semakin menyadari pentingnya memiliki legalitas usaha. 

Para pelaku UMKM mulai menyadari pentingnya mengurus izin usaha dan dokumen legal lainnya yang menjadi legalitas usaha untuk meningkatkan kredibilitas dan akses ke berbagai fasilitas dukungan pemerintah.

UMKM yang memiliki legalitas usaha seperti nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi halal, pangan industri rumah tangga (PIRt) dan lainnya ini mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah baik dalam pinjaman bank, kemudahan dalam pemasaran produk dan lainnya.

Sulasniwati merupakan satu di antara pelaku usaha Yana Cake yang secara konsisten terus mengupgrade produk usahanya. Bahkan untuk legalitas sendiri mulai dari NIB, PIRt, halal hingga BPOM telah dimiliki.

"Dari awal kita memang sudah dibimbing dari pemerintah, di sini saya merasakan sekali manfaat legalitas usaha ini karena dimudahkan dalam semua hal, baik untuk perbankan dan kita juga lebih mudah untuk promosi produk dan produk kita juga telah masuk ke supermarket," ungkap Sulasniwati, Senin (19/8).

Produk usaha Yana Cake ini juga terjangkau luas seperti di minimatket, toko oleh-oleh di Kota Pangkalpinang, Sungailiat dan juga di Bangka Tengah. 

Dia berharap produk usahanya ini bisa terus semakin berkembang dan dikenal luas oleh masyarakat dengan didukung kelengkapan legalitas usaha. 

"Keunggulan produk kita ini harga terjangkau, tapi rasa kita mantap atau enak yang menjadi komitmen. Terus juga produk kita tanpa bahan pengawet jadi hanya bisa bertahan lima sampai 10 hari untuk yang kue basah ini," ujarnya.

Sementara itu Ica, satu di antara pelaku UMKM makanan lainnya yang juga merasakan manfaat pentingnya legalitas usaha.

Namun ia mengaku, ada beberapa kendala yang dirasakan dalam mendaftarkan produk usaha, terkhusus mendaftarkan sertifikasi halal.

"Menurut saya legalitas ini penting, meski kita baru punya NIB dan belum ada sertifikat halal. Tapi sebenarnya ini penting sekali. Mungkin untuk sertifikasi halal ini perlu sosialisasi lebih atau inovasi agar kita mudah dan tahu bagaimana cara mendaftarnya," ucap Ica.

Dia berharap, pemerintah dapat memberikan fasilitas hingga kemudahan bagi pelaku UMKM untuk dapat terus mengembangkan produk usaha. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved