Berita Kriminal

Kakek 60 Tahun Ini Terjerat Narkoba Lagi

Sebelum ditangkap polisi, warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tersebut juga sempat mengonsumsi narkotika. 

Editor: suhendri
Dok. Polres Bangka Selatan
TERSANGKA - Tersangka kasus narkoba, D alias DAS (60), diamankan aparat Polres Bangka Selatan. 

TOBOALI, BABEL NEWS – Aparat Polres Bangka Selatan menangkap kakek berinisial D alias DAS (60) saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya, Sabtu (31/8/2024). 

Sebelum ditangkap polisi, warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tersebut juga sempat mengonsumsi narkotika. 

“Benar, kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial D alias DAS di Desa Kepoh,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, kepada Bangka Pos, Senin (2/9/2024).

Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di rumah warga di Desa Kepoh, Kecamatan Toboali

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap seorang kakek berusia 60 tahun, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Sang kakek merupakan warga desa setempat.

Defriansyah menuturkan, penangkapan DAS dilakukan pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu mengamati gerak-gerik kakek tersebut. Sang kakek memang menjadi target operasi usai adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah akan ulah si kakek yang sempat beberapa kali mengedarkan narkotika kepada masyarakat di daerah itu.

Karena khawatir, masyarakat akhirnya melapor kepada pihak kepolisian hingga akhirnya mendapati DAS hendak bertransaksi sabu di depan rumah warga di Desa Kepoh

Tak mau kecolongan, polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penggerebekan bersama ketua RT setempat. Setelah digeledah, aparat kepolisian berhasil menyita lima paket sabu siap edar dari dalam saku celana DAS.

“Lima paket sabu itu memiliki berat bruto mencapai 1,12 gram. Sabu disimpan di dalam saku celana pelaku,” kata Defriansyah.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp150 ribu. Uang ini diduga hasil penjualan sabu yang dilakukan DAS kepada pelanggannya sebelum dirinya ditangkap.
 
Turut diamankan barang bukti berupa 2 tabung plastik berwarna merah dan abu-abu, 1 helai celana jin berwarna biru, 2 sekop terbuat dari bekas sedotan minuman kemasan, 2 pirek kaca, 7 bungkus plastik bening, 2 korek api gas, 1 alat isap jenis bong, dan 1 ponsel android warna biru.

Defriansyah menyebutkan, DAS merupakan residivis kasus yang sama. Sang kakek sudah pernah dua kali ditahan karena kasus narkoba. 

“Jadi, pelaku ini merupakan residivis kasus sama. Motif menjual sabu karena ingin mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu,” kata Defriansyah.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DAS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved