Kabar Belitung

Pj Bupati Belitung Bentuk Tim Riksus Pemotongan Kapal Ilegal

Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) yang akan memeriksa kepala dinas perhubungan.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Mikron Antariksa
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa saat melakukan sidak aktivitas penutuhan KM Tanjung Kalian di area Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Sabtu (24/8). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa telah membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus) yang akan memeriksa kepala dinas perhubungan terkait pemotongan kapal yang diduga tidak berizin. 

Tim riksus terdiri dari Inspektorat, BPKAD Kabupaten Belitung dan asisten sekretariat daerah. 

"Saya jaga mereka itu tidak tercemari atau terkontaminasi karena langsung di bawah saya sebagai penanggung jawab," kata Mikron, Selasa (3/9). 

Sebelumnya, Pj Bupati Mikron juga telah menghentikan proses pemotongan atau penutuhan kapal yang di area Pelabuhan Tanjung Ru.

Aktivitas yang diduga ilegal ini dilakukan oleh dinas perhubungan tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah maupun BPKAD Kabupaten Belitung. 

Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah dua kali memanggil kepala dinas perhubungan dalam pemeriksaan dan yang bersangkutan sedang mengumpulkan data dan fakta di lapangan.

"Yang jelas yang didapati secara kasat mata karena yang bersangkutan sudah melangkahi kewenangannya untuk memotong (kapal) tersebut. Tentu saja laporan dari masyarakat terkait hal ini kami ucapkan terima kasih," ujarnya. 

Dia menjanjikan proses riksus tidak akan berlangsung lama karena dari arahan DPRD Belitung pun agar pemeriksaan ini rampung dalam kurun waktu satu bulan. 

Hingga kini memang belum dapat dipastikan kepala dinas perhubungan tersebut terbukti bersalah atau tidak karena masih dalam proses pemeriksaan. Namun jika terbukti bersalah, selaku pejabat pembina kepegawaian, Mikron memastikan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. 

"Sanksi tersebut akan dirumuskan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan. Tetap ada sanksi," ucapnya. 

Sementara itu, terkait kapal yang dipotong dan saat ini aktivitas pemotongan telah berhenti tengah dijaga oleh Satpol PP. Berikutnya, setelah pemeriksaan khusus rampung, pihaknya akan mengumumkan di media selama 14 hari, sehingga benar-benar tidak ada memiliki.

Dengan begitu nanti rongsokan kapal tersebut dapat ditetapkan sebagai aset daerah, lalu menetapkan nilai rongsokan kapal tersebut bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Barulah kapal tersebut dapat dilelang sesuai harga tertinggi. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved