Berita Bangka Selatan

2024, Ada 30 Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum di Bangka Selatan, Sumindar: Meningkat Signifikan

Puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Selatan, terlibat dalam tindakan kriminalitas dalam sembilan bulan terakhir.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar.  

TOBOALI, BABEL NEWS - Puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Selatan, terlibat dalam tindakan kriminalitas dalam sembilan bulan terakhir. Dari jumlah itu sebagian anak di antaranya terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Diklaim jumlah anak berhadapan dengan hukum meningkat pada tahun 2024 ini.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar mengatakan, tercatat selama periode Januari sampai September 2024 terdata sebanyak 30 orang anak berhadapan dengan hukum di daerah itu. Jumlah tersebut diklaim meningkatkan signifikan jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun 2023. Di mana pada tahun kemarin tercatat hanya lima sampai enam anak terlibat tindakan kriminalitas.

"Memang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya  hanya lima sampai enam anak pada tahun 2023. Sementara tahun ini anak mendapatkan pendampingan mencapai 30 anak," kata Sumindar, Jumat (13/9).

Sumindar memaparkan 30 anak berhadapan dengan hukum tersebut terlibat dalam beberapa kasus. Mulai dari tindak pidana kekerasan, penganiayaan, persetubuhan, pencabulan hingga pencurian. 

Mereka didominasi sebagai pelaku hingga korban tindak pidana kriminalitas, khususnya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Walaupun begitu tingginya anak berhadapan dengan hukum tidak serta merta suatu daerah tidak dapat dikatakan kabupaten tidak layak anak. Akan tetapi, tetap ada pengaruhnya, hanya saja sisi negatif harus berbanding lurus dengan positif.

Diketahui terdapat 20 indikator yang terbagi dalam lima kluster dalam penilaian kabupaten layak anak (KLA). Yaitu indikator peraturan atau kebijakan daerah tentang KLA, penguatan kelembagaan KLA, peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha, serta ketersediaan fasilitas informasi anak. 

Selain itu, juga indikator pelembagaan partisipasi anak, pencegahan perkawinan anak, dan wajib belajar 12 tahun. Menariknya, dari ketujuh indikator itu, tiga di antaranya termasuk dalam klaster kelembagaan.

"KLA mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Maka kita semua wajib turut serta dalam membantu pemenuhan hak anak dalam segala bidang," jelas Sumindar.

Di sisi lain sambung dia, salah satu indikator pemberian KLA adalah pemenuhan hak anak yang salah satunya hak mendapat perlindungan. Maka dari itu pemerintah turut memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana kriminalitas. Mulai dari pendamping saat berita acara pidana (BAP) hingga putusan pengadilan nantinya. 

Pendampingan diberikan berupa penguatan mental melalui pendamping oleh psikolog maupun psikiater secara langsung. Hukum selalu diberikan secara adil dan menyeluruh, baik terhadap korban maupun pelaku. Pasalnya, pelaku kekerasan seksual anak harus ditindak tegas.

"Jadi pendampingan psikologis dan penguatan dalam proses hukum sampai putusan pengadilan. Sehingga nantinya tidak ada intervensi saat pemeriksaan terhadap anak berhadapan dengan hukum," sebutnya.

Sumindar menambahkan, permasalahan anak berhadapan dengan hukum tetap menjadi sebuah tantangan serius, agar pemerintah semakin mampu menyiapkan berbagai instrumen penanganan yang sesuai dengan kondisi kekinian. Berbagai stakeholder terkait diharap mampu merumuskan suatu kebijakan bersama dalam menghadapi setiap perubahan kondisi perikehidupan. 

Seperti perubahan budaya, pergeseran pola pergaulan remaja, pergeseran proses pemenuhan kebutuhan hidup dan pergeseran sistem pendidikan. "Terpenting pergeseran perkembangan teknologi, pergeseran etika perilaku dan lain-lain. Tantangan ini adalah tantangan bersama," pungkas Sumindar(u1)

Pemkab Bentuk Satgas
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan kini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Langkah ini untuk mencegah kasus anak berhadapan dengan hukum terus meningkat setiap tahunnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar mengatakan, satgas tersebut sudah dibentuk sejak beberapa waktu lalu dengan leading sektor berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved