Berita Kriminal

Dua Kurir Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Pengadilan Negeri Mentok menggelar sidang kasus penyelundupan narkoba 35 Kg yang dilakukan oleh Handika alias Dika (26) dan Sien alias Sien (27).

Bangkapos.com/Riki Pratama
Pengadilan Negeri Mentok kembali menggelar sidang kasus penyelundupan narkoba 35 Kg yang dilakukan oleh kurir, Handika alias Dika (26) dan Sien alias Sien (27), Selasa (15/10/2024) sore. 

MENTOK, BABEL NEWS - Pengadilan Negeri Mentok kembali menggelar sidang kasus penyelundupan narkoba 35 Kg yang dilakukan oleh kurir, Handika alias Dika (26) dan Sien alias Sien (27), pada Selasa (15/10) sore. Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan, Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Hakim Anggota Arindo.

Sidang beragendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati. Dalam pledoi-nya, kedua terdakwa meminta Majelis Hakim untuk melepas dari tuntutan hukuman mati yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kusmoyo, mengatakan isi dari surat pembelaan yang dibacakan terdakwa terkait permohonan keringanan hukuman. "Intinya kita minta diringankan karena mereka ini hanya perantara atau kurir saja. Tapi sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim, itu saja," kata Kusmoyo.

Diakuinya, yang harus menjadi pertimbagan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, mereka hanya kurir dan tidak tahu jumlah sabu-sabu yang dibawa. "Yang bisa meringankan karena mereka ini hanya membawa barang saja. Terkait jumlahnya berapa, mereka kan tidak tahu. Menanggapi tuntunan mati, ya kami sebagai penasihat hukum hanya membela. Harapannya seadil-adilnya pertimbangan Majelis Hakim," harapnya.

Agenda selanjutnya, tanggapan pledoi atau pembelaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Kamis (17/10).

Sebelumnya, dua terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram (Kg) dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Persidangan pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Selasa (8/10) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, dengan Hakim Ketua Iwan Gunawan, Hakim Anggota Budi Chandra Permana, Hakim Anggota Arindo, dan Panitera Pengganti Yodi. 

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara Narkotika atas nama terdakwa Handika alias (26) dan Sien Alias Sien (27).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal yaitu, hukuman mati. 

Kemudian, barang bukti yang ditemukan sebelumnya berjumlah kurang lebih 35 kg sabu-sabu telah dimusnahkan di Mapolres Bangka Barat

"Tuntukan hari ini, seperti yang dibacakan Jaksa, sebagai bukti ini sudah ada sindikat internasional," kata Kepala Kejari Bangka Barat, Bayu Sugiri, Selasa (8/10) di Pengadilan Negeri  Mentok.

Bayu menegaskan, tuntutan mati terhadap dua terdakwa dilakukan karena kasus narkotika, sangat berpengaruh dan merusak generasi di Kabupaten Bangka Barat. "Perkara narkoba ini akan berpengaruh pada rusaknya generasi bangsa. Jadi kita sudah ajukan  terdakwa kita tuntut pidana mati," tegasnya.

Ia pun mengharapkan, tuntutan yang dilakukan JPU dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Mentok. "Harapan kita ini semangat untuk Bangka Barat tidak boleh coba-coba barang haram di Bangka Barat. Semoga majelis hakim bisa sependapat dengan Jaksa penuntut umum," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved