Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Susun Peraturan Wali Kota soal Developer Wajib Sediakan Lahan Makam
Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan lahan pemakaman yang makin terbatas di Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah menyusun rancangan peraturan yang mengatur kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan lahan pemakaman yang makin terbatas di Pangkalpinang.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan, rancangan peraturan wali kota (perwako) yang sedang disusun tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Mie Go, mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyetorkan 2 persen dari nilai perolehan lahan atau harga pasar ke kas daerah.
Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan lahan pemakaman di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Perwako ini mewajibkan developer untuk menyetorkan dua persen dari nilai lahan mereka ke kas daerah. Ini menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Pangkalpinang," kata Mie Go saat membuka focus group discussion (FGD) di ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).
Turut hadir dalam FGD perwakilan asosiasi perumahan, seperti Apersi, PI, REI, Himpera, Aperkas Jaya, Aperindo, dan pengurus tempat pemakaman umum (TPU) di Pangkalpinang.
Focus group discussion ini bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan terkait sebelum perwako tersebut disahkan. (t2)
Pemuda Bangka Belitung Termotivasi untuk Terus Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Tim UBB Tebar Kerang Darah di Pantai Tapak Antu dan Sampur |
![]() |
---|
PWNU Babel Gelar Istighosah Kebangsaan |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah Babel Sudah Masuk Musim Hujan, BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
37 Outlet di Pulau Bangka Jual Beras SPHP, Siap-siap Kena Sanksi Jika Langgar HET |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.