Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Susun Peraturan Wali Kota soal Developer Wajib Sediakan Lahan Makam 

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan lahan pemakaman yang makin terbatas di Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Dok. Billy
FOCUS GROUP DISCUSSION - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di ruang pertemuan Bapperida Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah menyusun rancangan peraturan yang mengatur kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan lahan pemakaman yang makin terbatas di Pangkalpinang.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan, rancangan peraturan wali kota (perwako) yang sedang disusun tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Mie Go, mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyetorkan 2 persen dari nilai perolehan lahan atau harga pasar ke kas daerah.

Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan lahan pemakaman di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Perwako ini mewajibkan developer untuk menyetorkan dua persen dari nilai lahan mereka ke kas daerah. Ini menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Pangkalpinang," kata Mie Go saat membuka focus group discussion (FGD) di ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).

Turut hadir dalam FGD perwakilan asosiasi perumahan, seperti Apersi, PI, REI, Himpera, Aperkas Jaya, Aperindo, dan pengurus tempat pemakaman umum (TPU) di Pangkalpinang.

Focus group discussion ini bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan terkait sebelum perwako tersebut disahkan. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved