Senin, 15 Juni 2026

Empat Kepala Dusun Bersaksi di Sidang Lanjutan Mantan Kades Kemuja  

Kehadiran mereka di persidangan kali ini untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan Desa Kemuja pada kurun waktu tahun 2023. 

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Gogo Prayoga
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dengan terdakwa mantan Kades Kemuja M Istohari di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (22/10/2024). 

Menurut Sumardianto, bibit-bibit tersebut sudah disalurkan dengan baik, meskipun dengan catatan masih menyisakan beberapa bibit yang tak semuanya habis dimanfaatkan. 

Sementara itu, Kepala Dusun 5 Desa Kemuja Muhammad mengungkapkan, dusunnya diberikan pembangunan sumur bor 45 meter dengan anggaran Rp72 juta. 

"Sudah selesai dibuat waktu bulan Oktober-Desember 2023 lalu. Alhamdulillah lah kepakai buat warga ngambil air sampai sekarang," katanya. 

Tanggapan terdakwa

Terdakwa Istohari yang juga hadir pada sidang tersebut ikut memberikan tanggapan. 

Menurutnya, apa yang dijelaskan para saksi sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. 

"Sudah betul yang mulia, paling ada yang keliru sedikit tentang penyampaiannya, tapi kurang lebih sudah betul yang disampaikan tadi," kata Istohari.

Dalam persidangan tersebut, para saksi juga ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum (PH) terdakwa, dan majelis hakim terkait kejelasan dana SiLPA 2023 yang menyeret Istohari ke meja hijau.

Menanggapi pertanyaan itu, para saksi mengonfirmasi baru mengetahui jika masih ada dana SiLPA sebesar Rp261 juta. 

Selain itu, mereka juga tidak mengetahui dana tersebut digunakan oleh siapa dan untuk kepentingan apa. 

"Setahu saya ada SiLPA Rp261 juta di tahun 2023, cuma saya kurang tahu dananya itu ke mana. Yang jelas saya tahu dana SiLPA itu masih ada dari LHP Inspektorat, bacanya dari situ baru saya tahu," kata Fajar.

"Setahu saya, SiLPA-nya masih sisa Rp261 juta. Cuma saya tidak tahu kemana uangnya," ujar Sumardianto. 

Penasihat hukum terdakwa Istohari, Tukijan, mengatakan, keterangan saksi pada persidangan tersebut belum bisa menggambarkan secara utuh bagaimana runut persoalan yang terjadi. 

Menurutnya, masih banyak alur yang perlu diikuti agar semua pihak bisa mendapatkan benang merah dari kasus yang berjalan saat ini.

"Belum ketemu apa-apa karena semua saksinya dari pelaksana kegiatan, dan tadi sudah dijelaskan bahwa kegiatannya terlaksana semua. Juga terkait dana SiLPA, mereka (para saksi) juga tidak tahu, jadi belum bisa kita simpulkan secara keseluruhan," kata Tukijan. (x1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved