Kabar Pangkalpinang

Angka Kekerasan Anak di Bangka Belitung Capai 117 Kasus

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat di Bangka Belitung sebanyak 117 kasus dan melibatkan total 128 orang korban. 

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Anggota KPAI Diah Puspitarini (kanan) dan Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung Ervawi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat di Bangka Belitung sebanyak 117 kasus dan melibatkan total 128 orang korban. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diah Puspitarini menilai, angka ini cukup tinggi, meskipun tidak dapat dibandingkan langsung dengan provinsi lainnya yang memiliki jumlah penduduk berbeda.

"Kita tidak bisa membandingkan angka kekerasan anak ini terhadap provinsi lainnya, karena setiap daerah ini memiliki junlah penduduk yang berbeda-beda. Namun dengan jumlah penduduk yang ada di babel angka 117 ini tinggi," ujar Diah.

Menurutnya, tingginya angka kasus ini juga dinilai positif karena menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi. 

Kata dia, melaporkan kekerasan sangat penting untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

"Tingginya angka ini berarti ada kesadaran melapor agar diproses secara hukum dan ada efek jera kepada pelaku agar tidak terulang kembali. Justru, yang belum berani melapor harus didorong untuk berani berbicara," ungkap Diah.

Dalam menangani kasus kekerasan, KPAI sendiri aktif dalam menangani dan mendampingi korban kekerasan. 

Diah menambahkan, pihaknya tidak hanya mengawal kasus hingga ke meja hijau, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban. 

"Kemarin kami bertemu dengan korban anak pelecehan disabilitas di Belitung yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Kami berkomitmen untuk membantu pemulihan juga yang direncanakan akan direhabilitasi karena anak tersebut memerlukan dukungan khusus," jelas Diah.

Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Ervawi menegaskan pentingnya penanganan tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak. 

"Pelaku kekerasan seksual harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Berbeda dengan kasus anak yang tidak mau belajar, yang masih dapat ditoleransi dalam konteks pendidikan, pelecehan seksual harus diproses secara hukum agar ada efek jera dan tidak terulang kembali," tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga, hingga masyarakat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved