Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Optimalkan Pemanfaatan Aset demi Meningkatkan PAD

Aset-aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama tanah, memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah (BMD) demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Pemerintah tak ingin terjebak dalam isu defisit anggaran tanpa strategi konkret. Karena itu, kami terus berupaya keras mencari pendapatan dari berbagai bidang, termasuk optimalisasi aset daerah ini," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama usai menghadiri sosialisasi di ruang pertemuan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Kamis (21/11/2024).

Menurut Budi, aset-aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama tanah, memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD.

Namun, ia menyayangkan banyak aset yang selama ini belum dimanfaatkan dengan baik.

"Melalui sosialisasi ini, kami akan menuntaskan pendataan dan melihat langsung aset-aset yang belum selesai atau yang sudah diklaim. Jika memungkinkan, aset-aset tersebut bisa disewakan untuk memberikan manfaat bagi PAD Kota Pangkalpinang," tuturnya.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin mengatakan, untuk mengoptimalkan aset daerah, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga berencana melakukan kerja sama dengan pihak ketiga melalui berbagai skema, seperti sewa-menyewa, bangun-guna-serah, atau pemanfaatan bersama.

Namun, langkah ini memerlukan penyelesaian terhadap permasalahan aset yang masih bersengketa.

"Mitigasi dan inventarisasi terhadap BMD sangat penting untuk memastikan pemanfaatan optimal. Kami butuh energi dan penguatan sistem untuk menuntaskan masalah sengketa aset, baik lahan maupun bangunan. Tujuannya adalah mengoptimalkan penggunaan BMD demi peningkatan PAD," tutur Yasin.

Adapun sosialisasi tersebut, menurut Yasin, memang penting dilakukan karena adanya perubahan aturan terkait pengelolaan barang milik daerah.

Pihaknya sengaja mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Pangkalpinang untuk menghadiri sosialisasi ini guna menyampaikan aturan terbaru serta dinamika dalam pengelolaan barang milik daerah. 

"Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan segera mengajukan perubahan perda (peraturan daerah) terkait pengelolaan barang milik daerah, mengacu pada regulasi yang lebih tinggi," kata Yasin.

Ia menyebutkan, perubahan perda tersebut ditargetkan diajukan ke legislatif sebelum 25 November 2024.

Langkah ini juga diharapkan mampu memenuhi indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MC KPK).

"Fungsi MC KPK di Kota Pangkalpinang cukup baik, dan kami terus menyempurnakan pengelolaan aset daerah untuk mendukung peningkatan PAD," ujarnya. (t2)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved