Kabar Belitung

Solusi Hukum yang Bisa Ditempuh, Wanprestasi Penyelenggaraan BCIF

Perkara terkait kegiatan Belitung Chinese International Festival (BCIF) semakin memanas.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik utang BCIF di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (19/11). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Perkara terkait kegiatan Belitung Chinese International Festival (BCIF) semakin memanas.

Berdasarkan Keputusan Bupati Belitung yang mengatur pembentukan panitia untuk kegiatan ini, muncul beberapa masalah hukum yang memicu polemik.

Satu di antaranya adalah dugaan wanprestasi, dimana beberapa pihak yang terlibat merasa dirugikan akibat belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran meskipun kegiatan telah selesai. Dalam hal ini, berbagai jalur hukum dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurut Analis Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Nuraini, untuk memahami masalah ini, perlu terlebih dahulu memeriksa dengan cermat Keputusan Bupati yang tertuang dalam SK tentang pembentukan panitia BCIF.

Keputusan ini tidak secara langsung mengatur kegiatan, melainkan hanya pembentukan panitia yang berlaku dari 9 Maret hingga 4 April 2024. Keputusan ini juga mengarahkan agar dana kegiatan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, namun hal ini hanya mengatur peran serta OPD dalam kepanitiaan dan bukan alokasi anggaran kegiatan.

"Dalam peraturan pemerintah daerah, kegiatan yang akan dilaksanakan seharusnya dianggarkan dan tertera dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA). Namun, dalam hal ini, anggaran untuk kegiatan BCIF tidak tercantum di dalam DPA. Hal ini menyebabkan kebingungannya terkait tanggung jawab pembayaran," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Belitung, Selasa (19/11).

Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan perdata, mengingat adanya dugaan wanprestasi. Wanprestasi terjadi ketika pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kesepakatan tidak menepati kewajiban yang telah disetujui, seperti halnya pembayaran yang belum dilakukan.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, langkah pertama adalah mengajukan gugatan perdata. Misalnya, jika pihak yang terlibat merasa bahwa pembayaran atas kontribusi yang telah diberikan belum dilaksanakan, mereka bisa meminta ganti rugi secara hukum," jelas Nuraini.

Selain itu, jalur pidana juga bisa ditempuh, terutama jika terdapat indikasi adanya penggelapan dana atau penyalahgunaan wewenang. Misalnya, jika pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ini menerima proposal dan menyebarkannya tanpa ada itikad baik untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, maka itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan.

Selain dua jalur tersebut, ada juga kemungkinan untuk mengajukan gugatan administratif. Keputusan Bupati yang dianggap tidak sesuai dengan hukum bisa digugat di ranah Tata Usaha Negara. Namun, Nuraini mengingatkan agar sebelum mengambil langkah ini, pihak yang merasa dirugikan harus memastikan bahwa keputusan Bupati tersebut benar-benar cacat formil atau tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku.

"Jika keputusan Bupati dianggap bertentangan dengan hukum, kita bisa mengajukan gugatan administrasi di pengadilan. Namun, kita perlu memastikan bahwa gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak sia-sia," tambahnya.

Gugatan administratif ini menjadi pilihan pertama jika solusi melalui mediasi dan penyelesaian administrasi tidak berhasil. Jika jalur administrasi gagal, maka proses hukum peradilan menjadi pilihan yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, terkait dengan sifat kegiatan BCIF yang mendadak dan tanpa persiapan yang matang, ia menilai bahwa jika pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada masalah. Namun, jika permasalahan terus berlanjut, jalur hukum adalah jalan terakhir yang harus ditempuh untuk mencari keadilan.

Dengan adanya beberapa jalur hukum yang tersedia, pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Mantan Pj Bupati Belitung Mangkir Rapat DPRD

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved