Kabar Pangkalpinang
Samsat Optimistis Melebihi Target Selama Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak yang diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menujukkan respons positif.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Program pemutihan pajak yang diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menujukkan respons positif.
Hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang ikut memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024 mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Samsat Pangkalpinang, hingga 5 Desember 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp22.505.212.700.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang Wedius Virkiya mengungkapkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang angka tertinggi dengan total Rp17.185.728.800. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ikut memberikan kontribusi sebesar Rp5.317.400.000.
Ia juga menyampaikan bahwa total penerimaan Samsat Pangkalpinang sepanjang tahun 2024 hingga saat ini telah mencapai Rp102.360.928.766 atau sekitar 90,80 persen dari target tahunan sebesar Rp112.733.410.100.
"Kami melihat respons positif dari masyarakat. Apalagi dengan waktu yang tersisa hingga 21 Desember 2024, kami percaya dan optimistis penerimaan pajak akan terus bertambah, bahkan melebihi 100 persen dari yang telah ditetapkan," ujarnya, Jumat (6/12).
Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan kepada masyarakat, baik berupa penghapusan denda maupun insentif lainnya.
Diakui Wedius, keberhasilan program pemutihan pajak ini tidak hanya mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, tetapi juga sinergi antara pemerintah daerah, Samsat dan seluruh pihak terkait dalam mengelola administrasi pajak secara transparan dan efektif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan ini. Kesempatan ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga mempercepat proses administrasi kendaraan," kata Wedius.
Hadirkan Berbagai Jalur Pelayanan
Samsat Pangkalpinang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung dengan datang ke berbagai jalur pelayanan Samsat.
Saat ini Samsat Pangkalpinang memiliki jalur pelayanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, seperti Samsat Induk (Selindung Baru), Samsat Corner (di BTC Pangkalpinang), Gerai Samsat (Transmart Pangkalpinang), Samsat Drive Thru, loket Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangkalpinang, Samsat Setempoh Kelurahan dan SiGNAL (Samsat Digital Nasional).
"Kami mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar memanfaatkan masa pemutihan yang sebentar lagi akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2024 mendatang untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak," kata Wedius Virkiya.
Tidak hanya masyarakat pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar Provisi Babel, Wedius juga mengimbau para leasing dan showroom mobil dan motor yang menjual kendaraan dengan nomor polisi luar Babel dan pengguna kendaraan pribadi plat luar yang beroperasi agar melakukan BBN KB ke plat BN. (t3)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.