Berita Pangkalpinang

Ada Tagihan Dianggap Mahal, Pemkot Pangkalpinang Evaluasi Dokumen PBB-P2

Beberapa berkas tagihan PBB-P2 yang dinilai mahal sedang direkonsiliasi oleh tim untuk memastikan apakah nilai tanah sesuai dengan tagihan. 

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang program bebas denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari sebelumnya hingga 30 November 2024, menjadi 20 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Senin (2/12/2024).

Yasin, mengatakan, program bebas denda PBB-P2 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.

"Dengan adanya perpanjangan (program bebas denda) ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka. Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," katanya.

Yasin menyebutkan, pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang.

Karena itu, sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak daerah, Bakeuda menyediakan berbagai alternatif pembayaran.

Masyarakat Pangkalpinang dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.

Selain itu, layanan inovatif Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling) juga tetap dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

"Kami memahami bahwa kesibukan sehari-hari kadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor (Bakeuda). Dengan adanya Kipping, kami hadir lebih dekat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," tutur Yasin.

Lebih lanjut, Yasin mengingatkan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung visi pembangunan kota.

"Pajak adalah investasi kita bersama untuk masa depan Pangkalpinang. Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved