Berita Pangkalpinang
Ada Tagihan Dianggap Mahal, Pemkot Pangkalpinang Evaluasi Dokumen PBB-P2
Beberapa berkas tagihan PBB-P2 yang dinilai mahal sedang direkonsiliasi oleh tim untuk memastikan apakah nilai tanah sesuai dengan tagihan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang program bebas denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari sebelumnya hingga 30 November 2024, menjadi 20 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Senin (2/12/2024).
Yasin, mengatakan, program bebas denda PBB-P2 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.
"Dengan adanya perpanjangan (program bebas denda) ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka. Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," katanya.
Yasin menyebutkan, pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang.
Karena itu, sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak daerah, Bakeuda menyediakan berbagai alternatif pembayaran.
Masyarakat Pangkalpinang dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.
Selain itu, layanan inovatif Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling) juga tetap dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
"Kami memahami bahwa kesibukan sehari-hari kadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor (Bakeuda). Dengan adanya Kipping, kami hadir lebih dekat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," tutur Yasin.
Lebih lanjut, Yasin mengingatkan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung visi pembangunan kota.
"Pajak adalah investasi kita bersama untuk masa depan Pangkalpinang. Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," tuturnya. (t2)
YKAN-Pemprov Gelar Lokakarya Rencana Aksi Pengelolaan Mangrove di wilayah Babel |
![]() |
---|
DPRD Bangka Belitung Berduka Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Aksi Damai di Kantor DPRD Babel, Mahasiswa Sampaikan 16 Tuntutan |
![]() |
---|
Dosen UBB Beri Sosialisasi Digital SafeGuard bagi Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Segera Bentuk Satgas Penertiban Timah, Gubernur Babel: Kita Akan Bersihkan Penyelundupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.