Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Tetap Pertahankan Honorer

Sekretaris Daerah Bangka Barat, M Soleh memastikan, Pemkab Bangka Barat akan terus mempertahankan keberadaan tenaga honorer.

Tribunnews
Begini Cara Cek Nama Honorer di Database BKN Agar Masuk Prioritas Lulus PPPK 2024 

MENTOK, BABEL NEWS - Sekretaris Daerah Bangka Barat, M Soleh memastikan, Pemkab Bangka Barat akan terus mempertahankan keberadaan tenaga honorer. Diketahui, saat ini sejumlah tenaga honorer masih menjalani tes PPPK penuh waktu. 

Ia menjelaskan, meskipun kuota PPPK penuh waktu hanya 100 formasi, sisanya akan disiapkan skema kerja PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes PPPK penuh waktu. "Jadi selama tiga hari ini dilaksanakan kegiatan tes PPPK untuk full time (penuh waktu, red) formasinya 100," kata M Soleh di Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (10/12).

Ia menambahkan, apabila tenaga honorer yang mengikuti tes PPPK penuh waktu akan ditempatkan di PPPK paruh waktu, sesuai skema yang diatur oleh pemerintah nantinya. "Jadi nanti apabila tidak lulus PPPK penuh waktu, kemungkinan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Tetapi kita masih menunggu itu, (aturannya)" jelasnya.

Diakuinya, semua honorer di Pemkab Bangka Barat, bakal tetap dipertahankan. Namun bakal dibagi menjadi dua, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu nantinya. "Semua mereka tetap bekerja dan kita lihat nanti," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya, ingin mendapatkan kepastian hukum dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait status pegawai honorer di Pemkab Bangka Barat. Terutama untuk PPPK paruh waktu.

Menurutnya, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah dilaksanakan Pemkab Bangka Barat, pada Desember 2024 ini. Namun dalam pelaksanaan PPPK, ada istilah PPPK paruh waktu. Skema ini digunakan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu tahun ini. 

Diakuinya, skema paruh waktu ini masih belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dari pemerintah pusat, sehingga membuat pemda kesulitan melaksanakannya. "Kami butuh kepastian status pegawai kita yang PHL/honorer ini, karena setelah saya tanyakan dan konsultasikan, hingga Desember ini belum keluar aturan Juknisnya. Kita mengkhawatirkan seperti apa nanti status pegawai honorer ini," kata Deddi Wijaya, Senin (9/12).

Deddi Wijaya mengatakan, di akhir Desember 2024 ini sejumlah kontrak pegawai honorer habis dan tak dapat diperpanjang. Karena sesuai aturan harus menjadi PPPK bukan lagi honorer. "Seperti apa status pegawainya, tentu kita tidak dapat melakukan kontrak. Karena sudah ada aturan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak PHL. Yang ada harus menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu," jelasnya.

Selain itu, dalam waktu dekat DPRD Bangka Barat bersama Pemkab Bangka Barat, bakal bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menanyakan kepastian PPPK paruh waktu.

"Kami berangkat ke Jakarta, Senin 16 Desember 2024, melakukan pertemuan dengan Menpan RB. Bersama Sekda, BKD, Dinkes, dan Satpol PP. Tujuan tidak lain, untuk mempertanyakan status honorer di 2025 nanti. Karena sampai hari ini Juknis belum keluar. Daerah belum berani memperpanjang kontrak, apabila belum ada kepastian hukum," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Antoni Pasaribu membenarkan, belum ada petunjuk teknis terkait PPPK paruh waktu. "Belum ada Juknis, kami bersama DPRD Bangka Barat akan menanyakan itu ke Menpan," kata Antoni Pasaribu.

Ia juga menjelaskan, terkait perbedaan PPPK penuh waktu, dan paruh waktu. "Penuh waktu bekerjanya penuh waktu sesuai namanya. Untuk paruh waktu belum ada juknis bagaimana cara kerjanya. Nanti ada mereka mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, setelah nanti tidak lulus atau formasi sudah penuh, akan dipertimbangan menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

Ia mengatakan, mekanismenya PPPK paruh waktu, sampai saat ini BKPSDM Bangka Barat belum menerima petunjuk teknisnya. Namun, ia mengharapkan semua honorer di Bangka Barat dapat menjadi PPPK nantinya.

Diketahui, jumlah tenaga honorer di Pemkab Bangka Barat menurut database atau tenaga honorer kategori II atau THK II merupakan tenaga honorer kategori II, terdaftar dalam database BKN 1.290 orang dan jumlah honorer di luar database 1.052 orang. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved