Berita Bangka Barat
Gaji Dai Bina Desa Nunggak 5 Bulan, DPRD Bangka Barat Minta Segera Dibayarkan
Sebanyak 66 Dai Bina Desa di Kabupaten Bangka Barat sudah lima bulan terakhir tak menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
MENTOK, BABEL NEWS - Sebanyak 66 Dai Bina Desa di Kabupaten Bangka Barat sudah lima bulan terakhir tak menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Dai yang seharusnya menerima gaji Rp1,5 juta per bulan ini diketahui, tidak menerima gaji terhitung sejak bulan Agustus hingga Desember 2024.
Dengan kondisi itu, Komisi I DPRD Bangka Barat, melakukan rapat dengar pendapat dengan Kesra Setda Bangka Barat, di Kantor DPRD Bangka Barat, pada Selasa (24/12).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya mengatakan, telah memanggil Kesra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, untuk dapat menyelesaikan persoalan gaji Dai Bina Desa.
"Karena banyak laporan bahwa sampai hari ini Dai Bina Desa, belum mendapat gajinya selama 5 bulan, padahal itu hak mereka. Dai desa ini, ada pada setiap desa, satu desa satu orang dan satu koordinator kabupaten. Mereka telah menyampaikan aspirasi ke kami, minta tolong diperjuangkan dan kejelasan, karena sampai bulan ini, belum dicairkan," kata Deddi Wijaya.
Dirinya juga telah meminta penjelasan langsung ke bagian Kesra Setda Bangka Barat dan BPKAD Bangka Barat. "Kesra ini telah setiap bulan mengajukan sesuai persyaratan dan SOP yang ada, untuk gaji Dai Bina Desa, sesuai administrasi sudah lengkap. Kendalanya menurut Kesra ada di BPKAD," jelasnya.
Setelah mengetahui itu, DPRD turut memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, Abimanyu. "Sudah kami cek panggil tadi ke Pak Abimanyu, mereka sedang mengusahakan, di akhir bulan ini. Menunggu dana transfer pusat masuk ke Bangka Barat, ada sekitar Rp40 miliar. Jadi menunggu dana transfer pusat masuk ke Bangka Barat, dan dibayarkan pada 30-31 Desember 2024," katanya.
Pihaknya belum mengetahui penyebab pasti keterlambatan pembayaran gaji ini. "Kita belum mengetahui, ini karena defisit atau tidak ada duit, kita kroscek, saya tadi hanya sebentar berkomunikasi dengan kepala BPKAD, menyampaikan, minta tunggu sebentar, tunggu transfer dana pusat," ujarnya.
Kepala Bagian Kesra Setda Bangka Barat, Armizi mengaku, telah mengikuti rapat dengar pendapat terkait kebijakan tentang penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah, dan agenda tambahan terkait gaji Dai Bina Desa yang lima bulan belum dicairkan oleh pemerintah daerah.
"Kami bagian Kesra sudah melakukan semuanya, sampai kepada tahap penginputan untuk pencairan. Dan setelah kami melakukan penginputan pencairan, kami sampaikan ke BPKAD. Kewenangan Dari BPKAD lah nanti untuk mencairkannya," katanya.
Menurutnya, mengenai pencairan tidak ada kewenangan di Kesra, mereka sifatnya hanya melengkapi administrasi-administrasi terkait pencairan honor Dai Bina Desa. "Memang benar sudah lima bulan dan terhitung, dari Agustus sampai hari ini belum ada pencarian. Satu bulan setiap Dai menerima Rp1,5 juta, Se-Kabupaten Babar. Setiap bulan besaran Rp97 jutaan, apabila dikalikan lima bulan hampir setengah miliar," ujarnya.
Pihaknya tidak memahami kendala keterlambatan pembayaran gaji Dai Bina Desa. Menurutnya, Kesra hanya melakukan kegiatan dan melengkapi berkas para Dai untuk dapat dilakukan pencairan secepatnya.
"Harapan kami, Pemda segera mungkin mencairkan itu, karena ini sudah tanggal 24 Desember 2024, tinggal menghitung beberapa hari lagi, berharap honor Dai ini bisa terbayarkan semuanya," harapnya. (riu)
Beri Kesan Positif ke Generasi Muda, Kejari Bangka Barat Gelar Lomba Karikatur dan Cerpen |
![]() |
---|
Pemuda Desa Air Kuang Tewas Dianiaya |
![]() |
---|
Atasi Defisit Anggaran di Pemkab Bangka Barat, TPP PNS Dipotong hingga 65 Persen |
![]() |
---|
Kepala DLH Laporkan Pemerasan, Polres Bangka Barat Tetapkan Oknum Wartawan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Temukan Ojek Laut yang Sempat Hilang, Speed Lidah Hanyut hingga Perairan Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.