Berita Bangka Tengah
2024, Kasus Narkoba di Bangka Tengah Menurun
Kepolisian Resor Bangka Tengah mencatat adanya penurunan kasus narkotika sepanjang tahun 2024.
KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah mencatat adanya penurunan kasus narkotika sepanjang tahun 2024. dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kasus turun dari 29 kasus menjadi 25 kasus.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, dari 25 perkara narkotika di tahun 2024, kepolisian berhasil menyelesaikan kasus dengan rate 100 persen. Secara rincian, dari 25 laporan polisi (LP) masih ada 3 laporan kasus narkotika di Kabupaten Bangka Tengah yang masih dalam tahap sidik.
"Kasus narkotika di Bangka Tengah saya lihat terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yaitu hanya 25 kasus, sedangkan di tahun 2023 ada sebanyak 29 kasus," kata Pradana Aditya Nugraha, Senin (30/12).
Ia menjelaskan, pada pengungkapan kasus memang ada beberapa pemakai dan pengedar, namun secara kuantitas angkanya turun di tahun 2024. Contohnya tahun 2023, total jumlah sabu yang diamankan 221,87 gram, sedangkan di tahun 2024, total sabu yang diamankan 148,04 gram, sehingga dikalkulasi mengalami penurunan sebanyak 73,83 gram.
Serupa juga dengan ganja di tahun 2023 lalu terungkap 286,6 gram, sementara saat ini hanya 20,76 gram. Kemudian, di tahun 2023 juga diamankan obat berbahaya jenis Tramadol 255 butir, sedangkan di tahun 2024 tidak ada.
Menurutnya, terlepas dari dampak ekonomi yang turun, Polres Bangka Tengah juga secara proaktif melakukan langkah-langkah sosialisasi dan memberikan imbauan ke masyarakat. "Barang bukti narkoba sebenarnya kalau disita dimusnahkan, seperti di kegiatan bulan lalu, kita bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan, bukan hanya barang bukti narkotika, tapi juga barang bukti lainnya," jelasnya.
Pihaknya juga mengakui, akan membangun Kampung Bebas Narkoba dalam rangka memberantas narkoba di wilayahnya. "Kami berkomitmen dalam hal pemberantasan narkoba, kita akan membangun pilot project Kampung Bebas Narkoba di salah satu desa di Kecamatan Koba, artinya nanti akan menjadi contoh ke depan bagaimana upaya kami dalam hak memberantas narkoba," pungkasnya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.