Sabtu, 11 April 2026

Kabar Belitung

Tulisan Satam Square Dilepas, Warganet Usulkan Lokasi Ikonik Cerminkan Identitas Lokal

Tulisan besar berwarna merah bertuliskan 'Satam Square' yang sebelumnya menghiasi Tugu Satam, pusat Kota Tanjungpandan, kini sudah dilepas.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa bersama jajaran forkopimda berfoto di depan Bundaran Satam Belitung pada Selasa (31/12) malam. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tulisan besar berwarna merah bertuliskan 'Satam Square' yang sebelumnya menghiasi Tugu Satam, pusat Kota Tanjungpandan, kini sudah dilepas. Dari pantauan Pos Belitung pada Selasa (31/12), sejumlah pekerja terlihat berada di area tugu tersebut dengan steger besi di sekitarnya.  

Keberadaan tulisan besar itu memicu diskusi di media sosial setelah foto Tugu Satam tanpa tulisan 'Satam Square' diunggah ke grup Facebook Forum Crissis Center.

"Ke mana gerangan?" tanya akun Haryudi.

Sejumlah warganet lain menyambut baik perubahan tersebut. Mereka mengusulkan agar lokasi ikonik itu diberi nama yang lebih mencerminkan identitas lokal.

"Semoga namanya berganti menjadi Tugu Satam atau Bundaran Satam," tulis Bayu Aji.

Ia bahkan mengusulkan agar diadakan sayembara untuk menentukan nama yang tepat.  

Menilik ke belakang, tulisan giant letter 'Satam Square' pada Tugu Satam terpasang pada pertengahan Agustus 2019.

Pemasangan tulisan tersebut memang sempat menuai polemik dan sorotan tokoh masyarakat kala itu. Namun pemerintah daerah menyebut bahwa pemasangan giant letter tersebut dilakukan untuk mempercantik wajah Kota Tanjungpandan, lantaran lokasi tersebut merupakan salah satu tempat tujuan utama di Belitung.

Langkah ini dilakukan seiring dengan penamaan resmi area tersebut menjadi 'Bundaran Satam' oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.

Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa menjelaskan, bahwa perubahan ini berawal dari masukan masyarakat terkait nama fasilitas umum yang belum memiliki keputusan resmi.

"Saat kita memberikan nama Gedung Ishak Zainuddin, banyak masukan dari masyarakat untuk memberikan nama fasilitas umum lain seperti GOR Pangkalalang, Museum Tanjungpandan, termasuk area Bundaran Satam," ujarnya.

Menurut Mikron, penelusuran menunjukkan bahwa nama 'Satam Square' sebelumnya tidak memiliki dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan penggunaannya.

"Ternyata, keputusan terkait pemberian nama itu belum ada. Yang ada hanyalah kawasan yang disebut Bundaran Simpang Lima," katanya.

Keputusan mengganti nama menjadi Bundaran Satam juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mikron menegaskan, Pasal 36 hingga 39 dalam undang-undang tersebut melarang penggunaan nama asing pada fasilitas umum.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved