Berita Pangkalpinang

2025, Tak Ada Program Relaksasi Pajak Daerah, Bakuda Bangka Belitung Gencarkan Serapan PAD

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada lagi pelaksanaan program relaksasi pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan pada 2025.

Bangkapos.com/Sela Agustika
Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada lagi pelaksanaan program relaksasi pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Rudi, Kamis (2/1). 

"Di tahun anggaran 2025, tidak lagi melaksanakan kegiatan relaksasi pajak daerah. Kami tetap berusaha dengan apa yang kami laksanakan program-program baik itu program yang telah kami laksanakan di tahun 2024, maupun program-program baru yang kami laksanakan memang di tahun 2025," ujar Rudi.

Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pihaknya juga akan berupaya dalam melakukan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk dapat menerapkan QRIS dinamis. 

"Kami butuh dukungan seperti QRIS dinamis, yang bisa membantu kami melaksanakan pelayanan pajak kepada masyarakat di outdoor. Dengan QRIS dinamis bisa membantu masyarakat yamg tidak membawa duit cash, sehingga kita beralih dari QRIS statis ke QRIS dinamis atau mobile sehingga di manapun masyarakat bisa membayar pajak," jelasnya.

Pihaknya juga akan memaksimalkan peran gerai Samsat yang ada di Transmart, ataupun Samsat Corner yang ada di Bangka Trade Center (BTC). "Kita melihat justru saat hari-hari libur atau Sabtu dan Minggu, justru banyak yang mengunjungi lokasi itu. Sehingga diharapkan pada hari-hari ini bisa buka, agar bisa lebih optimal," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mendapatkan Rp42.540.667.160 dalam realisasi program relaksasi pajak daerah. Diketahui sebelumnya program tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan menyasar tujuh kabupaten/kota.

"Kita memperoleh penerimaan khusus, program ini Rp42.540.667.160. Alhamdulillah ini dari program relaksasi pajak daerah yang cukup menghasilkan, sehingga bisa menutup kesusahan kita untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024," ujar Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, Rudi, Jum'at (27/12). 

Melalui program relaksasi pajak daerah, total terdapat 63.495 unit kendaraan yang berpartisipasi, di antaranya terbagi 45.580 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 17.915 unit kendaraan roda empat. 

Rudi mengungkapkan, penerimaan pajak tersebut jumlahnya dipengaruhi, kondisi perekonomian Provinsi Bangka Belitung yang sedang tidak baik-baik saja. Terlebih memasuki triwulan keempat, pihaknya mengatakan pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung berada di bawah 1 persen atau 0,13 persen. 

"Posisi pertumbuhan ekonomi ini berdampak dari pengelolaan PAD khususnya pajak daerah, karena masyarakat kita di Bangka Belitung itu tidak punya kemampuan daya beli yang baik. Sehingga ketika membayar pajak sekalipun, kondisi masyarakat kita agak kesusahan," tuturnya. 

Diakuinya, pihaknya sudah berupaya secara optimal untuk mencari PAD Provinsi Bangka Belitung. "Dalam hal ini kami berterima kasih kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Jasa Raharja yang telah membantu untuk terus berinovasi melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan PAD. Lalu juga khususnya yang dilaksanakan oleh kawan-kawan di UPT Samsat, di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved