PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 79.454 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, hingga 31 Desember 2024.
"Pekerjaan kita masih banyak karena ini baru sekitar 37 persen dari jumlah UMKM, kami masih banyak harus bergerak karena pemerintah tidak bisa sendiri jadi harus bersama seperti melalui komunitas, BUMN dan lainnya," ujar Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung, Riza Aryani, Rabu (5/2).
Riza mengatakan, saat ini para pelaku UMKM harus dapat bertransformasi, dari kegiatan nonformal menjadi kegiatan formal yang harus diikuti dengan kepemilikan NIB sebagai identitas usaha. "Lalu bagaimana berjulaan melalui online, branding produk agar daya saing bisa terus meningkat. Transformasi daya saing UMKM harus kita tingkatkan seperti daya saing produk dengan miliki izin PIRT, sertifikat halal, HAKI, dan yang lainnya. Lalu juga kompetensi SDM juga harus ditingkatkan, seperti manajemen usaha, manajemen keuangan, bagaimana berkolaborasi dengan yang lain," jelasnya.
Riza Aryani mengatakan melalui NIB akan menjadi gerbang, bagi para pelalu UMKM untuk mendapatkan berbagai program dari pemerintah. "Ke depan NIB adalah pintu masuk segala fasilitas, yang diberikan kepada pemerintah," tuturnya. (riz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.