Berita Pangkalpinang

Forsesdasi Babel Bahas Penataan Pegawai Non-ASN, Tak Ingin Ada PHK Massal

para sekda se-Bangka Belitung sepakat untuk menyusun draf rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
BAHAS PENATAAN KEPEGAWAIAN - Sejumlah sekretaris daerah yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri rapat di Smart Room Center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025). Rapat ini membahas penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-aparatur sipil negara (ASN). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat membahas penataan kepegawaian dan tenaga kontrak atau non-aparatur sipil negara (ASN) di Smart Room Center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025).

Rapat yang diinisiasi Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go ini bertujuan merumuskan langkah konkret guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan daerah.

Selain itu, bertujuan untuk memastikan langkah yang harus diambil sesuai dengan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai langkah konkret, para sekda se-Bangka Belitung yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk menyusun draf rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Kami ingin memastikan ada kebijakan yang jelas untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk database dan yang masa kerja mereka masih di bawah dua tahun. Jika regulasi memungkinkan, kami akan mengusulkan agar mereka tetap dapat bekerja tanpa harus mengalami PHK massal," ujar Mie Go.

Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas penerimaan tenaga non-ASN maksimal adalah 31 Oktober 2023.  

Namun, kenyataannya masih ada tenaga non-ASN yang direkrut setelah batas waktu tersebut. Oleh karena itu, rapat Forsesdasi Provinsi Babel tersebut juga bertujuan memastikan langkah yang harus diambil sesuai dengan regulasi Kemenpan RB dan Kemendagri.

"Kita ingin ada kejelasan bagi tenaga non-ASN yang direkrut setelah 31 Oktober 2023. Mereka sudah bekerja sekian lama, tidak bisa serta-merta diberhentikan begitu saja. Semangat kami di Pangkalpinang adalah tidak ada PHK massal," tutur Mie Go.

Ia mengakui bahwa keberadaan tenaga non-ASN masih sangat membantu dalam operasional pemerintahan daerah. Pasalnya, jumlah ASN yang ada saat ini belum ideal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri, kata Mie Go, telah memutuskan memperpanjang kontrak tenaga non-ASN selama tiga bulan ke depan, baik yang telah masuk dalam database maupun yang belum.

Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan penerbitan surat keputusan (SK) bagi mereka yang lulus seleksi.

"Kami perpanjang dulu selama tiga bulan, baik yang ada dalam database maupun yang tidak, sambil menunggu jika ada tenaga non-ASN yang lulus PPPK. Untuk yang di luar database dan tidak lulus PPPK, nasib mereka masih perlu dipikirkan lebih lanjut," ujar Mie Go.

"Jumlah tenaga non-ASN di Pangkalpinang mencapai lebih dari 3.000 orang. Secara anggaran, pemkot sudah mengalokasikan dana untuk mereka, jadi tidak ada masalah dari sisi anggaran," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved