Kabar Pangkalpinang
Propam Polda Masih Tangani Kasus Kasatlantas Menghalangi Tugas Jurnalis
Perkembangan kasus Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat Iptu Tria Farina berujung ke Propam Polda Bangka Belitung.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Perkembangan kasus Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat Iptu Tria Farina berujung ke Propam Polda Bangka Belitung.
Setelah adanya aksi perampasan handphone yang dilakukan perwira berpangkat balok dua tersebut kepada wartawan wowbabel.com dan sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawanyah saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp hingga mendatangi Mapolda Babel, Selasa (18/2).
"Masih dalam penanganan Propam Polda," jawab singkat Fauzan.
Ketika disinggung, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk status keaktifan Iptu Tria Farina sebagai Kasat Lantas pasca adanya kasus ini, Fauzan belum memberikan respons atau jawaban.
Sementara sebelumnya, kurang lebih 10 perwakilan Anggota AJI Kota Pangkalpinang mendatangi Mapolda Bangka Belitung, Jumat (14/2).
Kedatangan rombongan Anggota AJI Kota Pangkalpinang ke Mapolda Babel, guna melaporkan tindakan penghalangan kerja jurnalis yang dialami Anggota AJI Agus Ervanto ke Bidang Propam Polda Babel.
Dalam pelaporan tersebut turun langsung Ketua AJI Pangkalpinang Hendra mendampingi Pimpinan Redaksi wowbabel.com hingga perwakilan Anggota AJI Kota Pangkalpinang lainnya.
Setelah tiba di Mapolda rombongan langsung ke Gedung Bidang Propram dan setelah berselang beberapa jam, Ketua AJI Pangkalpinang, Pimred dan wartawan wowbabel.com keluar dari Gedung Bidang Propram.
"Alhamdulillah kita telah melaporkan tindakan penghalangan kerja jurnalis ke Bidang Propam Polda Babel. Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/11/II/2025/YANDUAN dengan terlapor Iptu Tri Fariana, Kasat Lantas Polres Bangka Barat," terang Hendra.
Dirinya juga menyebutkan AJI Kota Pangkalpinang mengecam dan menuntut agar Bidang Propam Polda Babel memproses pengaduan ini sesuai prosedur hukum dan transparan.
"Dengan adanya laporan ini, AJI Kota Pangkalpinang berharap agar hal-hal serupa, penghalangan kerja jurnalis, kekerasan terhadap jurnalis di Bangka Belitung khususnya tak terjadi lagi," tegasnya.
"Dan pihak kepolisian juga harus menyadari dan memahami kerja-kerja jurnalis, melindungi jurnalis agar berita yang disajikan berimbang, sesuai dengan fakta serta berguna bagi publik," ungkap Hendra.
Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat, Agus Ervanto mendapatkan tindakan penghalangan kerja jurnalis saat melakukan peliputan razia di Simpang Pemda Kecamatan Mentok, Kamis (13/2).
Handphone milik Agus Ervanto dirampas tanpa izin oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu Tria Farina yang saat itu sedang di lokasi razia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Babel-Kombes-Pol-Fauzan-Sukmawanyah.jpg)