Kabar Bangka Barat
Puluhan Warga Mayang Unjuk Rasa di Polres Bangka Barat
Puluhan masyarakat dari Desa Mayang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan aksi unjuk rasa.
MENTOK, BABEL NEWS - Puluhan masyarakat dari Desa Mayang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Bangka Barat, Kamis (20/2) sore.
Informasi yang didapat, di lapangan aksi dilakukan karena dipicu, adanya warga yang menambang perkebunan sawit diamankan polisi.
Mereka yang datang ke Kantor Polres Bangka Barat, diketahui bukan hanya berasal dari Desa Mayang, namun sejumlah desa yang ada di Kecamatan Mentok.
Karno warga Desa Mayang diketahui diamankan polisi, Kamis (20/2) pagi sehingga memicu warga marah dan mendatangi Polres Babar. Mereka menuntut agar warga mereka itu dilepas.
Sekdes Mayang Tituk terlihat berada di dalam pagar Kantor Polres Bangka Barat usai berdiskusi dengan Kapolres Bangka Barat.
Kemudian ia terlihat menemui warga yang telah menunggu di depan gerbang Polres Bangka Barat. Ia meyakinkan bahwa satu warganya yang diamankan Polisi bakal dilepas.
"Mungkin kalian percaya pada saya, saya telah melakukan diskusi bersama pak Kapolres, pokoknya tetap keluar," kata Sekdes di hadapan warga yang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (20/2).
Pernyataan itu, langsung dibalas oleh sejumlah warga yang berteriak, mengucapkan syukur atas pernyatan sekdes tersebut.
"Oke kami tunggu, Alhamdulilah," teriak sejumlah warga.
Kabag Ops Polres Babar Kompol Surtan Sitorus menjelaskan, penyebab warga datang ke Polres Bangka Barat, karena meminta rekan mereka yang diamankan dilepas Polisi.
"Kami dari Polres Babar menyampaikan dan melaporkan, sedang mengani masyarakat yang datang ke Polres menuntut, salah satu rekan mereka yang diamankan tadi pagi. Kemudian mereka menuntut untuk dikeluarkan," kata Sitorus.
Disampaikan Sitorus, Polres Bangka Barat bersama sejumlah perangkat desa telah melakukan negosiasi, terkait penyelesaikan aksi warga sore tadi.
"Jadi kita sudah negosiasi dengan yang tertua dan perangkat desa untuk dilakukan apa yang menjadi tuntutan mereka. Kita dalam pelaksanakan di lapangan keluarkan, yang diduga diamankan tadi pagi. Tetap, suatu saat nanti dipanggil bisa dihadirkan," lanjutnya.
Sitorus menjelaskan, warga yang diamankan itu, berinisial P dan diamankan, karena atas dasar laporan polisi di tanggal 6 Februari 2025 terkait kasus pengrusakan salah satu pondok penimbangan timah di perkebunan sawit PT GSBL.
"Jadi pondok penimbangan milik CV Ripana. Awalnya dasar kita, sudah dilakukan pemanggilan dua kali, sesuai SOP penyidikan tindak pidana, tidak mau datang. Tadi pagi lakukan upaya hukum, untuk lakukan pemeriksaan," ujarnya. (riu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.