Kabar Bangka Selatan
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba
Sebuah rumah di Desa Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi.
AIRGEGAS, BABEL NEWS - Sebuah rumah di Desa Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi, Rabu (19/2) sekitar pukul 01.30.Wib.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan praktik transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Hasilnya dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan, dua orang yang diamankan itu bernama Odi Dahlio Saputra alias Jek (32) warga Desa Tepus dan Ahmad Muklis (20) warga Dusun C2, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Keduanya diringkus saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Tidak hanya itu, keduanya diduga turut berpesta sabu sebelum diamankan petugas.
"Keduanya kita amankan saat hendak melakukan transaksi sabu di rumah pelaku bernama Odi. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polsek Airgegas," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/2).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah itu. Di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni rumah.
Hingga akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di rumah itu.
Awalnya pelaku Odi enggan mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan. Sampai akhirnya petugas menemukan satu paket sabu siap edar seberat 0,17 gram yang disembunyikan oleh pelaku.
"Jadi pelaku Odi ini merupakan seorang pengedar narkoba. Sedangkan pelaku Ahmad Muklis ini merupakan orang yang hendak membeli sabu dari pelaku Odi," jelas Defriansyah.
Dari penangkapan tersebut lanjut dia, beberapa barang bukti lainnya turut disita. Meliputi satu bal plastik bening berukuran kecil kosong, dua korek api gas dan satu pirek kaca. Kemudian, satu buah selang warna putih bening, satu potongan sedotan warna hijau, satu unit telepon pintar merek Redmi warna hitam. Lalu, satu unit timbangan digital serta satu alat hisap sabu jenis bong.
Kepada polisi Odi mengaku baru berbisnis barang haram sejak satu tahun terakhir dan sempat berhenti. Akan tetapi, selama satu bulan terakhir pelaku kembali mengedarkan sabu. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar di Kota Pangkalpinang yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. Motif sementara pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu.
"Untuk sabu biasa dijual kepada masyarakat maupun penambang pasir timah serta digunakan secara pribadi oleh pelaku," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah para pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal berlapis diancam hukuman lebih berat. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Defriansyah. (u1)
PLN Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi |
![]() |
---|
Honda Babel Dukung Gaya Hidup Sehat Berkolaborasi Bersama Masyarakat Desa Jeriji |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Korban, Ibu Muda Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.