Selasa, 21 April 2026

Kabar Belitung

DK Ditangkap Hendak Edarkan Sabu

Seorang lelaki berinsial DK diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Jumat (21/2) lalu. 

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KONFERENSI PERS - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga (tengah) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu pada Senin (24/2). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Seorang lelaki berinsial DK diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada Jumat (21/2) lalu. 

Warga Jalan Gatot Subroto, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan itu diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 167,92 gram. 

Sabu yang terdiri dari lima paket plastik klip besar itu ditemukan tersangka di sekitar Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk pada pertengahan Januari 2025 lalu. 

"Jadi tersangka ini bukan bandar tapi dia menemukan sabu ini di pantai. Hanya sudah dia konsumsi dan berencana akan mengedarkannya," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konfrensi pers pada Senin (24/2). 

Ia menjelaskan, kronologis berawal saat dua nelayan menemukan paket cukup besar di sekitaran Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk pada pertengahan Januari 2025 lalu. 

Paket tersebut sempat dibuka tapi karena dua nelayan tersebut tidak mengetahui sabu, mengira kristal putih itu garam. Tapi, mereka sempat menghubungi tersangka DK dan mengirimkan foto paket tersebut. Akhirnya, paket itu dibuang dan bahkan sebagian sudah dibakar. 

"Tersangka ini ternyata mendatangi lokasi dan menyimpan barang bukti tersebut sekitar satu bulan," ungkap Anton. 
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya memang berniat ingin menjual sabu tersebut. 

Tapi perbuatan itu belum sempat dilakukan dan berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Belitung

"Tersangka juga sudah mengonsumsi sabu tersebut, makanya urine dia positif," kata Anton. 

Akibat perbuatannya, tersangka DK diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
                                                                                                                                                   Amankan Dua Pemakai Sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Kali ini, dua tersangka berinisial Y dan E pengguna sabu diamankan di Komplek Perumahan Griya Permata, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (20/2) dini hari lalu. 

Berdasarkan penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. 

"Sebenarnya ada dua paket, tapi satu paketnya sudah mereka pakai. Jadi tersisa satu paket kecil," ujar Anton.
Ia menjelaskan kronologis berawal dari penangkapan Y di rumahnya di Perumahan Griya Permata. 

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu paket kecil sekitar 0,23 gram. 

Setelah diperiksa, tersangka Y mengaku barang bukti tersebut milik tersangka E. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved