Kabar Bangka Selatan

SU Dikenakan Pasal Berlapis, 14 Adegan Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang

Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan atau penganiayaan.

Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
REKONSTRUKSI ULANG - SU alias YA (42) warga Desa Bikang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi ulang di Polres Bangka Selatan, Senin (17/3). Total ada 14 adegan dipraktikkan sebelum tersangka melakukan pembacokan secara membabi buta. 

Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra mengatakan, dengan adanya rekonstruksi ulang menjadi petunjuk bagi jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara. 

Sesuai dengan pasal 184 KUHP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan.

"Petunjuk ini mungkin sebagai acuan kami untuk menjalankan proses pelimpahan perkara serta persidangan," ujarnya.

Alfriwan Putra menargetkan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua. Mengingat saat ini berkas perkara pembunuhan tersebut masih berstatus P-19. Hal ini dikarenakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap. 

JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah selesai maka akan langsung dilakukan tahap kedua.

"Kita sudah menunjuk jaksa peneliti, mungkin nanti akan ada jaksa lain juga," ucap Alfriwan Putra. (u1)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved