Kabar Bangka Selatan
SU Dikenakan Pasal Berlapis, 14 Adegan Rekontruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Bikang
Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Bangka Selatan, Alfriwan Putra mengatakan, dengan adanya rekonstruksi ulang menjadi petunjuk bagi jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara.
Sesuai dengan pasal 184 KUHP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam peradilan pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan.
"Petunjuk ini mungkin sebagai acuan kami untuk menjalankan proses pelimpahan perkara serta persidangan," ujarnya.
Alfriwan Putra menargetkan tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tahap kedua. Mengingat saat ini berkas perkara pembunuhan tersebut masih berstatus P-19. Hal ini dikarenakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap.
JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah selesai maka akan langsung dilakukan tahap kedua.
"Kita sudah menunjuk jaksa peneliti, mungkin nanti akan ada jaksa lain juga," ucap Alfriwan Putra. (u1)
PLN Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi |
![]() |
---|
Honda Babel Dukung Gaya Hidup Sehat Berkolaborasi Bersama Masyarakat Desa Jeriji |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Korban, Ibu Muda Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.