KPU Pangkalpinang Bakal Memverifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Balon Independen
Proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan tersebut akan dilakukan selama 10 hari, mulai 9-19 April 2025.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Setelah pasangan bakal calon (balon) independen Eka Mulya Putra-Radmida Dawam melakukan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan pada Selasa (8/4/2025) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam tahapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025.
Verifikasi administrasi tersebut akan dilakukan selama 10 hari, mulai 9-19 April 2025.
Sekadar diketahui, bakal calon independen yang akan maju di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang tahun 2025 diwajibkan memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 16.434 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pangkalpinang di Pemilu 2024.
Pada pelaksanaanya, hasil pleno KPU Kota Pangkalpinang pada 3 April 2025 lalu menyatakan berkas dukungan pasangan Eka-Radmida yang memenuhi syarat baru berada di angka 10.162 dari total 20.085 berkas yang disampaikan.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian mengatakan, verifikasi administrasi berkas perbaikan kesatu dokumen dukungan calon perseorangan tersebut akan menentukan apakah Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Karena tidak ada lagi kesempatan perbaikan berkas, jadi nanti statusnya langsung MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya.
Sobarian menyebutkan, berkas dukungan perbaikan yang diserahkan Eka-Radmida tersebut akan diakumulasikan dengan berkas yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 10.162.
"Kita sudah menerima perbaikan dukungan kesatu yang diserahkan calon independen. Hasil hitung dari KPU Kota Pangkalpinang (berkas perbaikan) di total 12.273, setelah penyampaian perbaikan dukungan ini mereka akan melanjutkan dengan peng-upload-an di Silon," katanya.
Sesuai jadwal yang telah disusun, lanjut Sobarian, proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan tersebut akan dilakukan selama 10 hari, mulai 9-19 April 2025.
Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan rekapitulasi pada 20-21 April 2025.
"Hasil rekapitulasi ini nanti langsung menentukan, apakah calon independen memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Sebelumnya, pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan kesatu dalam tahapan pencalonan perseorangan atau independen Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025, Selasa (8/4/2025) malam.
Pada kesempatan itu, Eka-Radmida menyerahkan sebanyak 12.158 berkas dukungan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya status administrasi bakal pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan.
"Jadi kalau dikalkulasi, artinya jumlah dukungan kami tetap di atas 20 ribu dari 16.400 lebih syarat minimal dukungan yang harus dilampirkan," kata Eka, Selasa (8/4/2025) malam.
Survei: 55,93 Persen Pemilih Mantap Tentukan Pilihan di Pilkada Ulang Pangkalpinang |
![]() |
---|
Persiapan Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka Diklaim Sudah Matang |
![]() |
---|
Kemenkopolhukam Komitmen Kawal Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka |
![]() |
---|
Pelipatan Surat Suara Pilkada Ulang Pangkalpinang Ditargetkan Rampung 18 Agustus |
![]() |
---|
175.392 Lembar Surat Suara Pilkada Ulang Tiba di Gudang KPU Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.