Kabar Pangkalpinang

Pasutri Nekat Jual Sepeda Motor Korban

Pasangan suami istri asal Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hanya tertunduk.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
DIAMANKAN - Kedua pelaku beserta barang bukti ketika diamankan anggota Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (11/4). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pasangan suami istri asal Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hanya tertunduk dan diam di hadapan polisi, Jumat (11/4).

Keduanya, diringkus dan diamankan anggota Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang atas laporan korban bernama Tono yang melaporkan ke polisi adanya penggelapan satu unit sepeda motor, Sabtu (5/4) lalu.

Atas kejadian penggelapan satu unit sepeda motor, korban mengalami kerugian hingga melaporkan kejadian penggelapan ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan tindak lanjut.

Mendapatkan laporan dari korban, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan terkait pengungkapan kasus penggelapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Minggu (13/4).

"Iya benar, anggota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penggelapan satu unit sepeda motor atas laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Riza.

"Ketika diamankan anggota, pelaku mengakui perbuatannya, dimana satu unit sepeda motor yang digelapkan dijual oleh pelaku di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka senilai Rp3.100.000. Lalu, uang Rp650 ribu untuk menebus handphone dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Lebih lanjut Riza menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, pelaku yang ditahan yaitu Andre Yoga Pratama alias Yoga (20). Diketahui, pelaku Yoga telah melakukan beberapa tindak pidana yang sama di beberapa lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari hasil pemeriksaan anggota.

"Pelaku Yoga setelah diamankan dan kita lakukan pemeriksaan pernah melakukan kasus serupa di dua lokasi lainnya dan ada laporan polisinya saat melakukan aksi penggelapan dan pencurian dengan pemberatan," beber Riza.

Sedangkan kronologis kejadian, pelaku sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban, terlebih dahulu meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih ingin membeli susu dan korban memberikan sepeda motor milik kepada pelaku.

Korban berpesan kepada pelaku, supaya meminjam sepeda motornya jangan terlalu lama karena takut anak korban menangis dan pelaku pun tidak menggubris pesan dari korban.

"Nah, setelah pelaku meminjam motor kepada korban dan tidak kunjung dikembalikan serta korban sempat menunggu empat jam. Korban pun mendatangi rumah orang tua pelaku, di sana korban tidak bertemu dengan pelaku dan orang tua pelaku menyampaikan pelaku tidak ada di rumah," ujarnya.

Ternyata motor milik korban telah dibawa kabur ke Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka dan digadaikan pelaku melalui medias sosial (medsos) Facebook oleh pelaku.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti, sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tegas Riza. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved