Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Residivis di Bangka Selatan Mencuri demi Pesta Sabu

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Polres Bangka Selatan
PELAKU PENCURIAN - IWN alias Kanang (41), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, ditangkap anggota Polres Bangka Selatan. IWN diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Blade warna oranye hitam. 

Motor tersebut digadaikan kepada MRY alias Adi Pekak (37), warga Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, senilai Rp500.000. Dari jumlah itu, pelaku mendapatkan Rp300.000.

“Uang sisanya senilai Rp200.000 digunakan untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama dan uang Rp50.000 diberikan kepada ZA,” ujar Raja.

Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Blade warna oranye hitam bernomor polisi BG 6576 WT.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Mapolres Bangka Selatan,

“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Raja. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved