Berita Kriminal
Residivis di Bangka Selatan Mencuri demi Pesta Sabu
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Motor tersebut digadaikan kepada MRY alias Adi Pekak (37), warga Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, senilai Rp500.000. Dari jumlah itu, pelaku mendapatkan Rp300.000.
“Uang sisanya senilai Rp200.000 digunakan untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama dan uang Rp50.000 diberikan kepada ZA,” ujar Raja.
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Blade warna oranye hitam bernomor polisi BG 6576 WT.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Mapolres Bangka Selatan,
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Raja. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250520_pencuri-motor.jpg)