Berita Kriminal
Karyawan Swasta di Pangkalpinang Curi Ponsel Senilai Rp8,6 Juta
Pelaku menjual ponsel curian tersebut seharga Rp800 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang karyawan swasta di Kota Pangkalpinang berinisial DP tak berkutik saat tim Buru Sergap (Buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang datang menangkapnya.
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap terkait kasus pencurian ponsel senilai Rp8,6 juta.
Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengatakan, penangkapan DP dilakukan di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/2025).
"Pelaku berisinial DP diringkus dan diamankan anggota atas laporan korban ke Polresta Pangkalpinang yang telah kehilangan handphone dengan nilai kerugian Rp8.600.000," kata Riza, Rabu (21/5/2025).
Riza menyebutkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Pelaku menggondol ponsel di kawasan sebuah mes tempat tinggal korban.
"Setelah interogasi terhadap pelaku memang benar pelaku melakukan pidana pencurian pada 26 April 2025 sekitar pukul 11.55 WIB. Saat pelaku yang merupakan anggota mes sedang berada di depan parkiran mes, pelaku melihat ada satu unit handphone milik korban yang berada di atas jok sepeda motor," tutur Riza.
Melihat korban sedang mencuci pakaian dan situasi sepi, lanjut Riza, pelaku pun menggondol ponsel korban dan langsung menuju kamar.
Kemudian, satu minggu setelah kejadian, pelaku menjual ponsel curian tersebut seharga Rp800 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, berawal dari laporan korban, tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku, termasuk barang bukti ponsel.
"Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Pelaku juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar Riza. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250522_tersangka-kasus-pencurian.jpg)