Berita Kriminal
Ditresnarkoba Babel Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Temukan 49 Paket Sabu
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan ADH (32) warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan ADH (32) warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria ini diamankan di kediamannya, setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pengungkapan kasus ini. "Ya benar, informasi yang kita terima demikian dan pelaku yang diamankan berinisial ADH (32), warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang," kata Fauzan Sukmawansyah, Jumat (23/5) pagi.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, anggota Ditresnarkoba berhasil menemukan puluhan paket sabu, disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. "Ada sebanyak 49 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkoba jenis sabu, ditemukan petugas di sana dengan total berat bruto kurang lebih 13,43 gram," jelasnya.
Diakuinya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. "Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota hingga akhirnya pelaku ADH berhasil diamankan di kediamannya," ungkapnya.
Kemudian, setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan di kediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat. Selain mengamankan puluhan paket kecil sabu, tim turut mengamankan barang bukti lain. Di antaranya, 1 unit timbangan warna hitam, 1 bal sedotan, 1 bal plastik klip sedang kosong, 1 bal plastik klip kecil kosong serta 1 unit handphone.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, sudah diamankan di polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Tentunya keberhasilan ini adalah wujud komitmen dari Bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo, untuk secara tegas memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Bangka Belitung," tegas Fauzan Sukmawansyah.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dalam membantu dan memberikan informasi peredaran narkoba. "Di sini kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat, yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait ini. Ini adalah upaya kita bersama-sama mewujudkan Babel ini bersih dari peredaran narkoba," ucapnya. (v1)
Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, Elvin Sudah Dua Bulan Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Kasasi JPU Dikabulkan, Rofalino Kurnia Cs Diganjar 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Gondol Motor Jemaah saat Salat Zuhur |
![]() |
---|
Iskandar Tepergok Curi 1,5 Ton TBS Sawit Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.