Berita Kriminal

Polisi Bekuk Penipu Modus Pembayaran Menggunakan QRIS Palsu, Sehari, Pelaku Beraksi Dua Kali

Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Intan membekuk Faisyal Fahmi alias Ican (48) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Istimewa/ dok Kapolsek Bukit Intan
PENIPUAN -- Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bukit Intan, setelah diamankan anggota dilokasi kejadian, Jumat (30/5/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Intan membekuk Faisyal Fahmi alias Ican (48) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (30/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Pria ini diamankan setelah melakukan aksi penipuan dengan modus pembayaran menggunakan QRIS palsu.

Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosua Surya Admaja membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan di salah satu toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. "Iya satu orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan sudah kita amankan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari korban ke Polsek Bukit Intan," kata Yosua Surya Admaja, Sabtu (31/5).

Ia menjelaskan, awalnya korban melaporkan kepada Bhambinkamtibmas karena merasa ditipu oleh pelaku dengan modus membayar belanja menggunakan aplikasi QRIS. Kemudian, pelaku menunjukkan bukti pembayaran kepada korban melalui pesan Whatsapp dan korban mengecek mutasi rekening pembayaran belanja.

Namun, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku tidak masuk ke rekening korban, lalu korban melakukan pengecekkan kamera CCTV hingga melakukan pencarian terhadap pelaku. "Awalnya pelaku ini berbelanja rokok 1 slop, 2 mi instan dan pelaku membayar melalui aplikasi QRIS Dana, dengan menunjukkan bukti transaksi palsu dan difoto menggunakan handphone pegawai toko kemudian dikirim ke group WA toko," jelasnya.

"Ternyata, setelah dilakukan pengecekkan ke mutasi rekening QRIS tidak masuk ke rekening korban. Pelaku datang lagi ke toko korban di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB dan di sanalah anggota amankan pelaku," ujarnya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Bukit Intan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan penipuan dengan modus  pembayaran bukti transaksi QRIS palsu.

"Pelaku melakukan penipuan di mulai dari hari Selasa (13/5) sampai dengan (30/5) atau kurang lebih 18 hari. Dari pengakuan pelaku, dia satu hari bisa melakukan aksinya satu sampai dua kali dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku saat ini telah diserahkan ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggjungjawabkan perbuatan pelaku. "Sudah diserahkan tadi malam ke Polresta, kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk tetap waspada dan hati-hati selalu melakukan transaksi. Kami minta masyarakat untuk aktif, apabila ada kejadian atau ada hal-hal yang meresahkan segera lapor," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved