Berita Kriminal

Dua Pemuda Tepergok Simpan Ekstasi dan Sabu

Dua pemuda asal Kota Pangkalpinang, Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24) diamankan Satresnarkoba Pangkalpinang.

(Ist Satresnarkoba).
DUA PENGEDAR NARKOBA-- Kedua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu, saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (2/6/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua pemuda asal Kota Pangkalpinang, Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, Senin (2/6) dini hari. Keduanya diamankan setelah menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Iya, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24) dari tangan kedua pelaku ditemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu," kata Raden Hasir.

Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. "TKP pertama di Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari dari tangan pelaku Afrizal Ayansyah alias Yansa, ditemukan 100 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bruto 40,97 gram, 2 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau berat bruto 0,78 gram," jelasnya.

Kemudian, ditemukan 1 bungkus isi pecahan pil ekstasi, 1 buah plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,02 gram, 1 buah kantong plastik berwarna hitam, 1 lembar tisu, 2 buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah bantal hello kitty, 1 buah kaos kaki, 1 buah timbangan digital berwarna Silver Merk Carmy dan 1 unit handphone merek VIVO berwarna biru.

Sedangkan TKP kedua, di Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya dari tangan pelaku anggota menemukan barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berat bruto 7,82 gram, 6 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau berat bruto 2,05 gram.

"Untuk barang bukti lain yang kita amankan dari pelaku Aidil Saputra alias Aidil berupa 1 buah plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,27 gram, 1 buah tempat plastik berwarna putih, 1 buah kantong plastik goriorio berwarna biru, buah tas sandang berwarna hijau, 1unit handphone merek Vivo berwarna hitam," ujarnya.

Ia memastikan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved