Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Eka-Radmida Disampaikan 20 Juni
Sesuai dengan jadwal dalam petunjuk teknis, rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan pada 12-15 Juni 2025.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Proses verifikasi faktual kedua tahapan pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, dijadwalkan berakhir pada Rabu (11/6/2025) pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya akan dilakukan tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi, mengatakan, sesuai dengan jadwal dalam petunjuk teknis, rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan pada 12-15 Juni 2025.
"Tetapi rencananya, kawan-kawan PPK (panitia pemilihan kecamatan) akan melakukan rekapitulasi di tanggal 13 Juni. Setelah itu, kami baru akan melakukan rekapitulasi di tanggal 19 Juni untuk tingkat kota," kata Tri saat dihubungi Bangka Pos, Rabu (11/6/2025).
"Nanti tanggal 19 Juni, kita melakukan rapat pleno. Jadi penetapan pemenuhan syarat dukungan di tanggal 20 (Juni). Jadi hasilnya, tanggal 20 Juni itu akan kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Pangkalpinang telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Ulang 2025 Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam.
Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, sebanyak 4.759 dari 6.455 dukungan perbaikan kedua yang disampaikan pasangan Eka-Radmida pada Minggu (18/5/2025) lalu dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Pada Rabu, 25 Mei 2025, bertempat di KPU Kota Pangkalpinang, telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam. Sebagaimana hasil pemeriksaan 4.759 dukungan (dinyatakan) memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi, Jumat (30/5/2025).
Dengan hasil tersebut, lanjut Tri, status verifikasi administrasi perbaikan kedua dari pasangan Eka-Radmida dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan verifikasi faktual kedua.
"Selanjutnya, dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua, yang akan berlangsung pada tanggal 1 sampai 11 Juni 2025," ucapnya.
Jika nantinya jumlah dukungan Eka Mulya-Radmida bisa lebih dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yakni 16.433, mereka akan dinyatakan bisa memenuhi syarat pencalonan perseorangan Pilkada Ulang 2025. (w4)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.