Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kriminal

Pemilik Ponton Tambang Ilegal di Teluk Inggris Mentok Jadi Tersangka

Keduanya disangkakan melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/Polres Bangka Barat
TERSANGKA PENAMBANGAN ILEGAL - Polres Bangka Barat menetapkan dua pria masing-masing berinisial A (39) dan S (45) sebagai tersangka penambangan ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL menangkap dua orang yang diduga pemilik ponton tambang ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/6/2025) dini hari.

Dua orang yang ditangkap berinisial A (39), warga asal Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Penyidik telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka pada Jumat (13/6/2025).

Keduanya disangkakan melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Polisi juga mengamankan dua unit ponton isap jenis selam.

PS Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.

"Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi," kata Yos kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Dia menyebutkan, saat tim gabungan turun ke lokasi penambangan, dua ponton yang masing-masing dengan tiga pekerja sedang beroperasi menambang pasir timah.

"Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal," ujar Yos.

Dari ponton milik tersangka A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram.

Sementara itu, dari ponton milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram.

Satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.

Selanjutnya pada Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB dilakukan gelar perkara oleh penyidik serta menetapkan A dan S sebagai tersangka.

"Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi," kata Yos.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved