Berita Kriminal

Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Dicokok Polisi, Perdi Tepergok Simpan 40 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan membekuk Perdi Rianda (20) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Istimewa/ dok Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
EDAR NARKOBA -- Perdi Rianda (20) warga Desa Gadung saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Jumat (5/7/2025). Perdi Rianda diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran 40 gram sabu seberat 6,98 gram. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan membekuk Perdi Rianda (20) warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemuda ini diamankan setelah diduga terlibat dalam praktik jual beli narkotika di sejumlah wilayah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Desa Gadung. Alhasil 40 paket sabu siap edar didapatkan petugas ketika penangkapan pelaku termasuk barang bukti lainnya. "Pelaku kami tangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika," kata Defriansyah, Minggu (6/7).

Defriansyah mengakui, kasus tersebut terendus aparat kepolisian setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di pinggir jalan. Kemudian petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Petugas langsung mendekati terduga pelaku, namun sayangnya pelaku yang mengetahui hendak ditangkap berhasil melarikan diri. Pelarian tersebut akhirnya kandas setelah pelaku ditangkap petugas usai berlari sejauh 200 meter. 

Awalnya pelaku enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan didampingi tokoh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah paket narkotika. Di dalam kantong depan jaket digunakan pelaku ditemukan satu bungkus rokok. 

"Di dalamnya terdapat dua paket sabu, dua potong sedotan minuman, satu plastik klip dan satu unit handphone merek Vivo warna merah muda," jelas Defriansyah.

Tak mau kecolongan petugas terus melakukan interogasi kepada pelaku. Kepada polisi pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Ditemukan dari kotak plastik berwarna merah muda yang berisikan 38 paket sabu, 38 potong sedotan minuman, satu bal plastik klip dan satu unit timbangan digital. Dengan begitu total barang bukti yang berhasil disita polisi sebanyak 40 paket sabu seberat 6,98 gram. 

Pelaku mengaku telah menjadi bandar narkoba sejak beberapa bulan terakhir. Barang tersebut dirinya jual kepada masyarakat, tak terkecuali para penambang pasir timah. Narkotika itu biasanya dipasok oleh seorang bandar besar yang ada di Kota Pangkalpinang yang saat ini masuk ke dalam daftar incaran polisi. "Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perdi Rianda dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  "Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved