Senin, 8 Juni 2026

Berita Kriminal

Pria 56 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur  

Penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Bangka Tengah tersebut dilakukan pada Kamis (3/7/2025) lalu.

Tayang:
Editor: suhendri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menetapkan pria berinisial SH (56) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Bangka Tengah tersebut dilakukan pada Kamis (3/7/2025) lalu.

"Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang,  SH alias HO kita tetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (7/7/2025).

Yosua menambahkan, SH disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat ke-1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pelecehan Seksual Fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP.

"Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tetapi kekerasan seksual 12 tahun penjara," ujar Yosua.

Dia menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus yang melibatkan SH. 

Modus sembuhkan penyakit 

Sebelumnya diberitakan, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap pria berinisial SH (56) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SH ditangkap di rumahnya di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (3/7/2025).

Kompol Yosua Surya Admaja, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. 

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang atas laporan warga ke kita adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 16 tahun," kata Yosua, Kamis (3/7/2025). 

Yosua menyebutkan, kasus dugaan pencabulan tersebut bermula ketika ibu korban meminta SH mengobati penyakitnya, yakni nyeri perut saat haid.

Ibu korban mengetahui bahwa pria berusia 56 tahun itu merupakan orang pintar yang bisa mengobati berbagai penyakit.

Selanjutnya, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 09.20 WIB, SH bersilaturahmi ke kediaman ibu korban di Kota Pangkalpinang.

Saat berada di rumah tersebut, ibu korban meminta tolong kepada SH untuk mengurut kaki korban yang baru mengalami kecelakaan terjatuh dari sepeda motor.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved